JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Nama anak mantan Presiden ke-2 Indonesia Soeharto, Siti Hardianti Rukmana atau Tutut Soeharto, mengisi daftar tujuh obligor atau debitur prioritas Satgas BLBI seperti tertuang dalam Dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021.
Penagihan kepada Tutut terkait dengan pemberian dana negara kepada PT Citra Cs yang terdiri dari PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.
"Obligor atau debitur Siti Hardianti Rukmana. Outstanding utang Rp 191,61 miliar; Rp 471,47 miliar; US$ 6,52 juta; dan Rp 14,79 miliar," tulis dokumen tersebut, Rabu (8/9/2021).
Dalam keterangannya, Tutut tercatat tidak memberikan jaminan aset kepada negara. Jaminan yang diberikan hanya berupa Surat Keputusan (SK) proyek.
Secara rinci, utang Tutut kepada negara berasal dari PT Citra Mataram Satriamarga senilai Rp 191,61 miliar dan belum pernah diangsur sama sekali.
Pengurusan utang didaftarkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V pada 2013. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.
Selain itu, utang juga berasal dari PT Marga Nurindo Bhakti senilai Rp 471,47 miliar yang sebelumnya pernah diangsur sekitar Rp1,09 miliar.
Pengurusan utang juga didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010 dengan engurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.
Terakhir, utang berasal dari PT Citra Bhakti Margatama Persada sebesar Rp 14,79 miliar dan US$ 6,51 juta. Pengurusan utang didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010 dengan pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.
Meski demikian, dalam beberapa waktu terakhir belum ada panggilan dari Satgas BLBI terhadap Tutut seperti yang sebelumnya dilakukan ke Tommy Soeharto, adik kandungnya. Nama lain yang sudah dipanggil Satgas BLBI untuk mengembalikan dana negara adalah Ronny Hendrarto, Kaharudin Ongko, hingga Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
Selain Tutut, nama-nama lain yang juga terdaftar sebagai obligor atau debitur prioritas Satgas BLBI adalah sebagai berikut:
1. Trijono Gondokusumo - Bank Putra Surya Perkasa
Dasar utang adalah Akta Pengakuan Utang (APU) dengan utang sebesar Rp 4,89 triliun. Jaminan utang tersebut ada, tetapi tidak cukup.
2. Sjamsul Nursalim - Bank Dewa Rutji
Dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK sebesar Rp 470,65 miliar. Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tetapi Sjamsul diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.
3. Sujanto Gondokusumo - Bank Dharmala
Dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK sebesar Rp 822,25 miliar tanpa jaminan, tetapi Sujanto diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.
4. Kaharudin Ongko - Bank Umum Nasional (BUN)
Dasar utang yang ditagihkan adalah Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) sebesar Rp 7,83 triliun. Jaminan utang ada, tetapi tidak cukup.
5. Hindarto Tantular/Anton Tantular - Bank Central Dagang
Dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK sebesar Rp 1,47 triliun. Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tetapi diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.
6. Marimutu Sinivasan - Group Texmaco
Dasar utang Surat PPA senilai Rp 31,72 triliun dan US$ 3,91 juta. Jaminan utang tersebut ada, tetapi tidak cukup. ***Jeremy Foster
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !