Headlines News :
Home » » KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan

KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan

Written By Info Breaking News on Jumat, 17 September 2021 | 06.46

Tiga orang tahanan yang ditangkap KPK di kab.Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di tahan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022 pada Kamis (16/9/2021).

Ketiga tersangka itu adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan (Kadis PUPRT) Hulu Sungai Utara, Maliki dan dua tersangka lain dari pihak swasta yakni Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

 “Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis.

Maliki ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara Marhaini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Adapun tiga tersangka tersebut diamankan bersama empat orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di sejumlah tempat Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Rabu (15/9/2021) malam.

Keempat orang yang ikut diamankan KPK dalam OTT tersebut yakni PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Khairiah dan mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Latief.

Kemudian, Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Marwoto dan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi bernama Mujib.

Atas perbuatannya tersebut, Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan, Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. 

KPK juga menangkap 4 orang lain. Mereka adalah MJ, sebagai orang kepercayaan MRH dan FH, KI yang merupakan PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, LI yang merupakan mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, dan MW yang merupakan Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara.*** Lisa Afrida Fachriany


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved