Headlines News :
Home » » Perkara Pidana Abdul Riad bin Moh. Aziz Dihentikan Kejaksaan Negeri Jakarta TImur

Perkara Pidana Abdul Riad bin Moh. Aziz Dihentikan Kejaksaan Negeri Jakarta TImur

Written By Info Breaking News on Selasa, 28 September 2021 | 14.41

Abdul Riad bin Moh Azis sujud syukur saat mengetahui perkaranya telah dihentikan

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghentikan perkara pidana atas nama Abdul Riad bin Moh. Aziz terkait perkara p
erbuatan tidak menyenangkan yang diancam dengan pasal 335 KUHP.

Abdul dilaporkan oleh keponakannya di polsek Matraman karena kasus perbuatan tidak menyenangkan. Akibat dari perbuatannya, Abdul harus berhadapan dengan hukum. 

"Alhasil setelah proses cukup panjang tersangka Abdul Riad bin Moh Azis ditahan di Polsek Matraman dan sampai ke proses tahap 2 kejaksaan," ungkap Kasi Pidum Ahmad Fuady, SH. MH.

Lebih lanjut ia mengatakan diberhentikannya perkara ini dilakukan atas dasar restorative justice.

Mendengar perkaranya dihentikan oleh jaksa penuntut, tersangka Abdul Riad pun langsung sujud syukur di hadapan pihak kepolisian dan jaksa. Momen ini juga disaksikan oleh anak dan istrinya.

JPU lantas meminta agar Abdul lebih berhati-hati dalam berucap. 

"Kasus ini adalah biarlah jadi pembelajaran agar kedepannya tidak lagi tersandung hukum," ucap Fuady. ***Paulina 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved