Abdul Riad bin Moh Azis sujud syukur saat mengetahui perkaranya telah dihentikan |
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghentikan perkara pidana atas nama Abdul Riad bin Moh. Aziz terkait perkara perbuatan tidak menyenangkan yang diancam dengan pasal 335 KUHP.
Abdul dilaporkan oleh keponakannya di polsek Matraman karena kasus perbuatan tidak menyenangkan. Akibat dari perbuatannya, Abdul harus berhadapan dengan hukum.
"Alhasil setelah proses cukup panjang tersangka Abdul Riad bin Moh Azis ditahan di Polsek Matraman dan sampai ke proses tahap 2 kejaksaan," ungkap Kasi Pidum Ahmad Fuady, SH. MH.
Lebih lanjut ia mengatakan diberhentikannya perkara ini dilakukan atas dasar restorative justice.
Mendengar perkaranya dihentikan oleh jaksa penuntut, tersangka Abdul Riad pun langsung sujud syukur di hadapan pihak kepolisian dan jaksa. Momen ini juga disaksikan oleh anak dan istrinya.
JPU lantas meminta agar Abdul lebih berhati-hati dalam berucap.
"Kasus ini adalah biarlah jadi pembelajaran agar kedepannya tidak lagi tersandung hukum," ucap Fuady. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !