JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kace, Bareskrim Polri mengisolasi Irjen Pol Napoleon Bonaparte di kamar selnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (22/9/2021), mengatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte diisolasi sejak tadi malam. Langkah ini dilakukan untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan.
Napoleon diisolasi dengan tujuan agar tidak lagi berinteraksi dengan tahanan lainnya.
Sebelum diisolasi, Napoleon tetap disel tetapi tidak dikunci, sehingga yang bersangkutan bebas bersosialisasi dengan tahanan lainnya.
Napoleon Bonaparte sebelumnya menjalani pemeriksaan yang berjalan kurang lebih 10 jam di Dittipidum Bareskrim Polri sebagai terlapor perkara dugaan tidak pidana penganiayaan terhadap Kace, Selasa (21/9/2021).
Selain Napoleon, penyidik juga telah memeriksa 13 saksi termasuk Kace selaku pelapor. Dari 13 saksi tersebut, empat di antaranya petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri ikut dimintai keterangan.
"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin," ujar Andi.
Setelah pemeriksaan dan evaluasi dilakukan, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Dalam perkara ini, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Div Propam) Polri juga turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polri, yakni terdiri atas petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.
Div Propam Polri juga memeriksa satu saksi tahanan berinisial H alias C untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri yang bertugas di Rutan Bareskrim Polri.
Pemeriksaan terhadap petugas rutan ini berdasarkan PP No. 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
Div Propam Polri juga merencanakan pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte, namun mengingat statusnya sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan "red notice" Djoko Tjandra yang sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), maka pemeriksaan etik harus mendapatkan izin terlebih dahulu. ***Rina Trian
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !