Headlines News :
Home » » Prof. Supandi, Si Bocah Kebon dari Deli yang Menjelma Jadi Hakim Agung Bersahaja

Prof. Supandi, Si Bocah Kebon dari Deli yang Menjelma Jadi Hakim Agung Bersahaja

Written By Info Breaking News on Jumat, 03 September 2021 | 14.54

Prof. Dr. Supandi, S.H., M.Hum, di ruang kerjanya di Gedung Mahkamah Agung RI 

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Seringkali insan manusia terlambat menyadari jika sesungguhnya perjalanan hidup dari kelahiran hingga kematian merupakan takdir ilahi yang sudah ditetapkanNYA.


Terlalu banyak hal yang mustahil bagi manusia, namun di hadapan Sang Khalik, Tuhan Yang Maha Kuasa, tidak ada yang mustahil.


Perjalanan hidup Prof. Dr. Supandi, S.H., M. Hum, menjadi salah satu bukti nyata karena Tuhan berkenan kepada dirinya yang sudah berbuat dengan keiklasan tanpa pernah menonjolkan dirinya dilingkungan peradilan.


Supandi kecil  lahir dan dibesarkan di perkampungan di tengah kebun berantakan di pinggiran desa terpencil di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Masa kecilnya ia habiskan menggembala dan berkebun demi membantu orangtuanya yang hijrah dari pulau Jawa untuk menyelamatkan diri dari kekejaman kolonial Belanda.


Konon, kekejaman Belanda memaksa kakek buyutnya, Raden Matkasan, seorang anggota pasukan khusus Pangeran Diponegoro. Raden Matkasan memiliki seorang putra bernama Ki Tirtoleksono yang di masa hidupnya pernah menjabat sebagai Lurah 1 Desa Tlutup. 


Salah satu putra Ki Tirtoleksono, yakni Ki Ibrahim, memiliki sejarah panjang terkait perseteruannya dengan seorang mandor Belanda di Pabrik Gula Trangkil. Ki Ibrahim lalu lari ke Deli dengan nama samaran Ki Sudjak. Ia mengembara di tanah Deli hingga akhir hayatnya. Ia menjadi guru mengaji di Perkebunan Saentis.


Ia merupakan kakek kandung Supandi. Dari zaman sang kakek hingga saat lahirnya ayah Supandi, Ngadimun, keluarga pasukan elit Pangeran Diponegoro ini terus bertahan hidup dengan berkebun di belantara tanah Deli, Sumatera Utara.


Supandi sendiri adalah putra keempat dari Ngadimun.


Supandi yang sejak kecil terus mendengar kisah perjuangan pahit sang leluhur dari keluarga ayahnya, tumbuh besar dalam keprihatinan. Ia bahkan harus menempuh jarak 40 kilometer dengan berjalan kaki demi bisa bersekolah.


Namun, siapa sangka Supandi si anak kebun dan penggembala ternak itu bisa menjelma menjadi seorang hakim agung yang paling banyak memberikan kontribusi kepada negara juga kepada rakyat Indonesia semenjak dirinya dipercaya sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) dan Pajak di Mahkamah Agung RI.



Buku "Bocah Kebon Dari Deli" jadi saksi perjalanan Prof. Supandi dalam mengarungi hidup dan karirnya di dunia hukum

Lebih ajaibnya, justru cucu anggota pasukan khusus Pangeran Diponegoro ini pada tahun 2019 ditahbiskan pula menjadi Guru Besar bergelar Profesor oleh Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang.


Aktif dalam kegiatan Pramuka menjadikan Supandi sosok yang bersahaja dan rendah hati meskipun kini ia diposisikan sebagai Tuada TUN di benteng terakhir para pencari keadilan, yakni Mahkamah Agung RI.


Supandi tercatat sebagai salah satu hakim agung profesional yang secara fenomenal memutus persoalan hukum terkait kasus BPJS yang efeknya bisa dirasakan oleh masyarakat luas.


Supandi, meski dari kecil harus hidup dalam keprihatinan, tidak pernah mengenal kata menyerah. Ia selalu mengajarkan para hakim agar lebih mendekatkan diri ke dunia kampus dan jangan mendekati alam pergaulan dunia pengusaha. Hal ini karena menurutnya jika seorang hakim dekat dengan dunia kampus, maka akan menghasilkan manusia beradab dan sadar akan tanggung jawab, sehingga ia akan melakukan tugas dengan baik dan adil. 


Sebaliknya, hakim yang dekat dengan para pengusaha akan melahirkan jiwa yang tamak dan serakah, karena selalu berambisi menjadi kaya raya. Mereka juga tak memiliki rasa iba dan jauh dari kasih.


Dalam menjalankan tugas, Prof. Supandi kerap menyumbangkan arah pemikirannya yang sarat akan integritas.


"Pejabat adalah personifikasi (wujud manusia) dari organ negara hukum, maka setiap tindak lakunya wajib berdasarkan hukum. Dan putusan hakim yang BHT adalah hukum di dalam kasus konkrit. Senang atau tidak senang sang pejabat harus wajib melaksanakan (eksekusi otomatis). Jika tidak demikian, maka sesungguhnya sang pejabat sedang melawan perintah jabatannya. Bahkan lebih tegas bisa disebutkan sang pejabat telah gagal menjalankan jabatannya. Dia gagal menjalankan peran organ negara hukum, sehingga dia kehilangan legitimasi dalam jabatannya itu. Atau di non job kan,” ungkap Supandi saat berbincang dengan Info Breaking News di ruang kerjanya, Jumat (3/9/2021).


Menurutnya, dalam memperbaiki carut marut kehidupan berbangsa dan bernegara, masyarakat dan pemerintah harus sama-sama bergerak cepat secara ikhlas mengikuti komando Presiden, yakni: hijrahkan pengelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara dari tradisi lama (hard copy) menjadi tradisi baru (soft copy), sehingga tercipta suasana e-governance secara kaffah


“Hal ini agar perilaku tidak profesional, tidak transparan, tidak akuntabel dan tidak efisien anak negeri tidak mungkin untuk dilakukan,” tandas hakim agung yang pernah selamat dari kasus Covid-19 di usia senjanya.


Disamping NKRI harus dikelola secara e-governance, semua potensi negeri harus digerakkan bersinergi (tidak ego sektoral), menuju arah yang jelas untuk tercapainya cita-cita NKRI (seperti tercantum di Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945). 


Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah memulai gerakan itu, mensinerjikan semua peraturan perundang-undangan.


“NKRI harus memiliki Law Centre dan JDIH (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum). Lepaskan ego sektoral, semua peraturan perundangan bergerak seirama dan bersinergi menuju cita-cita NKRI, diproses dan difilter oleh Law Centre itu. Ingat pesan Yth. Prof. Dr. Sunaryati Hartono, S.H. di tahun 1975 ketika beliau menjadi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),” ungkap Prof. Supandi.


Tidak kalah penting, Prof. Supandi juga mengingat pesan sang Guru Besar yang tercinta, Yth. Prof. Dr. M. Solly Lubis, SH (FH USU tahun 1978) yang berbunyi: 


Jika cita-cita Kemerdekaan RI ingin segera tercapai, maka perlu dibangun Sistem Besar Pengelolaan Kehidupan Nasionsl (SISNAS). Caranya semua variabel kehidupan bangsa dan negara dihitung, tidak boleh ada yang tertinggal, kemudian semua variabel itu dihitung secara ilmiah dan sistematis interaksinya satu dengan lain (dengan metode Causal Loop Diagram Sistem) sehinggal terpilih variabel dominan dan generatif. Lanjutkan dengan Komando Pimpinan Nasional, variabel dominan dan generatif itu digerakkan ke arah tujuan nasional.


“Insya Allah seluruh variabel nasional itu akan bergerak menuju tercapainya cita-cita nasional kita,” tutupnya. 


Kisah inspiratif hakim Supandi dituangkan dalam sebuah buku bertajuk “Bocah Kebon dari Deli” yang disusun secara apik oleh penulis Irawan Santoso, S.H.  


Buku setebal 438 halaman yang sarat dengan pencerahan hukum dengan segudang dinamika ini sudah beredar di berbagai toko buku di seluruh Indonesia.


Rencananya, Supandi akan menerbitkan buku kedua di pertengahan Juli 2022 dimana sosok profesor yang akrab dengan kalangan media ini tak lama akan memasuki masa purnabaktinya di penghujung tahun 2022 mendatang.


Meski demikian, ayah dari 4 orang anak yang sudah sukses ini bertekad tidak akan pernah berhenti berbuat baik kepada semua orang hingga ajal menjemput. ***Emil Simatupang



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved