Headlines News :
Home » » Sembunyikan Nurhadi dan Rezky Saat Jadi Buron, Ferdy Yuman Dituntut 7 Tahun Penjara

Sembunyikan Nurhadi dan Rezky Saat Jadi Buron, Ferdy Yuman Dituntut 7 Tahun Penjara

Written By Info Breaking News on Senin, 27 September 2021 | 13.21

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020) silam.

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Jaksa penuntut umum KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Ferdy Yuman.

Sepupu dari Rezky Herbiono, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersebut diduga telah merintangi penyidikan KPK dengan membantu menyembunyikan Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan.


"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ferdy Yuman terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Yuman berupa pidana 7 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam tuntutannya, Senin (27/9/2021).


Sejumlah hal menjadi bahan pertimbangan tim penuntut KPK dalam menjatuhkan tuntutannya. Untuk hal yang memberatkan, Ferdy dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan yakni Ferdy belum pernah dihukum.


Diketahui, Ferdy didakwa merintangi penyidikan kasus penanganan perkara di MA yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Jaksa menyebut Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK.


Ferdy disebut menyewakan rumahnya sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono meskipun dirinya mengetahui status Nurhadi dan Rezky yang merupakan buronan lembaga antikorupsi.


Selain menyewakan rumahnya di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selata sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky, Ferdy juga turut membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1. 


Tak hanya itu, Ferdy juga tidak melaporkan keberadaan Nurhadi dan Rezky kepada ketua RT setempat saat tinggal di perumahan Jalan Simprug Golf Suites.


Jaksa menyebut, Ferdy Yuman dipercaya menjadi sopir dan orang kepercayaan Nurhadi dan Rezky. Ferdy Yuman menerima gaji setiap bulan Rp 20 juta. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Diketahui, Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Keduanya divonis bersalah dan masing-masing divonis 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. ***Winda Syarief


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved