JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melaporkan telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (26/10/2021), terkait permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur.
Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya kini tengah berkonsultasi untuk mendalami permohonan PKPU tersebut.
"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (26/10/2021).
Garuda juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.
Menurut Irfan, Garuda turut memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021) menolak pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh My Indo Airlines selaku kreditur kepada Garuda Indonesia.
Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha Garuda kepada My Indo Airlines yang belum dapat terselesaikan dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak. ***Radinal
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !