Headlines News :
Home » » MK Ubah Tindak Pidana Korupsi Jadi Delik Materiil, Ini Penjelasannya

MK Ubah Tindak Pidana Korupsi Jadi Delik Materiil, Ini Penjelasannya

Written By Info Breaking News on Kamis, 21 Oktober 2021 | 10.53


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi mengubah delik korupsi yang awalnya delik formil menjadi delik materiil. 

Hal itu tertuang dalam putusan MK nomor 25/PUU-XIV/2016 (Putusan MK 25/2016) terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 (UU Tipikor).  

Delik formil merupakan delik yang menitikberatkan pada perbuatannya, sementara delik materiil menitikberatkan pada akibat dari perbuatan tersebut.        


Putusan ini lantas berdampak pada kasus-kasus korupsi yang masih dalam proses hukum pidana formil sebelum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), sehingga dalam menyikapi Putusan MK 25/2016, kita harus kembali kepada asas-asas yang ada di dalam ilmu hukum pidana. Yakni, asas legalitas dengan istilahnya "nullum delictum nulla poena sine praevia legi ponali", adagium ini mengandung arti bahwa tiada suatu perbuatan yang dapat dijatuhi hukuman, sebelum perbuatan itu diatur oleh undang-undang. 


Adagium lahir dari buah pemikiran yang dikemukakan oleh Von Feuerbach, yang tercantum pada Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terlebih lagi, terdapat penyempurnaan pengertian atas Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK 25/2016, yang mengartikan frasa “dapat” dalam tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.    


Sehingga, rumusan delik korupsi pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sudah harus ada akibat nyata dari kerugian keuangan negara tersebut, dan dapat dibuktikan di pengadilan dengan adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 


Maka, bagi kasus korupsi yang masih dalam tahap atau proses hukum, dapat menggunakan asas subsidaritas, yang tercantum pada Pasal 1 ayat 2 KUHP, yaitu dalam hal undang-undang diubah, setelah perbuatan itu dilakukan, maka kepada tersangka dikenakan ketentuan yang menguntungkan, norma tersebut merupakan wujud dari asas subsidaritas. 


Konsep dari asas ini yakni jika di dalam masa transisi menghadapi dua pilihan perundang-undangan, harus diterapkan atau didahulukan hukum yang menguntungkan atau meringankan kepada tersangka. 


Dengan adanya Putusan MK 25/2016 ini, untuk kasus-kasus yang sudah berjalan dan belum diputus oleh majelis hakim, maka hakim dalam putusannya nanti dapat menerapkan asas subsidaritas ini, yakni menerapkan aturan yang meringankan terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHP. 


Selanjutnya, setelah mengartikan frasa dapat tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, maka yang menjadi titik sentral di dalam pembuktian hukum korupsi untuk Pasal 2 dan Pasal 3 yakni dengan menggunakan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui secara benar apakah sudah terjadi kerugian keuangan negara tersebut. 


Hal ini dipertegas setelah adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada huruf A angka 6 menyatakan Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional. ***Armen Foster

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved