Headlines News :
Home » » Pakar Hukum TPPU: Pembayaran Uang Pengganti Tak Berlaku untuk Terpidana Seumur Hidup

Pakar Hukum TPPU: Pembayaran Uang Pengganti Tak Berlaku untuk Terpidana Seumur Hidup

Written By Info Breaking News on Senin, 04 Oktober 2021 | 13.25


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pakar hukum pidana pencucian uang Universitas Pakuan, Yenti Garnasih, menegaskan bahwa perampasan aset untuk membayar uang pengganti bagi terpidana seumur hidup sudah tidak ada gunanya.  Pasalnya, para terpidana sudah dihukum seumur hidup di penjara sehingga pidana tambahan pembayaran uang pengganti seharusnya sudah tidak berlaku lagi. 

Pernyataan tersebut disampaikan Yenti sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


"Kecuali terpidana dihukum semisal 20 tahun dan hakim dalam putusannya memerintahkan jaksa selaku eksekutor untuk menyita atau merampas aset sebagai pidana tambahan, maka pelacakan aset untuk memenuhi kerugian negara baru bisa dilakukan," kata Yenti. 


Mantan Ketua Pansel KPK ini juga menilai aksi all out kejaksaan yang ingin memburu harta para terpidana kasus Jiwasraya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat, juga harus berdasarkan putusan hakim.  


"Artinya harus sesuai putusan atas tuntutan maupun dakwaan yang diajukan dan KUHP. Tidak serta merta tiba-tiba mau cari ini itu aset yang tidak sesuai putusan," tegasnya. 


Yenti Garnasih menilai seharusnya jaksa tahu bahwa uang pengganti sifatnya tidak memaksa.  


"Bagaimana kalau terpidana nggak punya uang atau tidak bisa membayar, tentu kan diganti dengan pidana penjara. Ini kan terpidananya sudah dijatuhi pidana seumur hidup, jadi bagaimana memaksanya?," kata Yenti kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/10/2021). 


Menurutnya, jika jaksa ingin menyita atau merampas kembali aset terpidana sebenarnya bisa saja dilakukan asal kejaksaan sudah sangat pasti tahu bahwa terpidana mempunyai harta yang dimaksud. 


"Namun tetap harus atas perintah hakim," katanya.


Sementara itu, kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan menjelaskan bahwa jaksa harus nyata dan wajar dalam melakukan perhitungan aset kliennya.


"Harus dilakukan dengan transparan terkait sudah berapa banyak yang disita oleh kejaksaan berdasarkan putusan pengadilan, perhitungan itu harus nyata dan wajar," tandasnya. ***Armen Foster

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved