JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021.
Sejumlah peraturan baru pun diberlakukan selama perpanjangan PPKM kali ini.
Kini, pemerintah mengizinkan fitness centre dan konter makanan di bioskop untuk beroperasi selama PPKM.
Dua kebijakan itu sebelumnya tak diperbolehkan meski dalam sepekan terakhir penambahan kasus baru Covid-19 di bawah 2.000 dan tes harian mencapai 150.000 lebih.
Meski begitu, pemerintah tetap mewanti-wanti agar masyarakat dan pelaku usaha yang beraktivitas di fitness centre dan konter makanan di bioskop tetap menjalan protokol kesehatan.
Berdasarkan peraturan terbaru, fitness centre dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pembukaan pusat kebugaran hanya dilakukan di sejumlah kota, meliputi wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.
Meski sudah kembali dibuka, pusat kebugaran wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Diwajibkan pula penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk screening terhadap pengunjung dan pegawai.
Sementara itu, untuk konter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka selama perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kapasitas pengunjung bioskop masih dibatasi yaitu 50 persen.
Kebijakan terbaru tersebut dilakukan dengan hati-hati dan bisa berubah dengan melihat perkembangan kondisi pandemi Covid-19.
"Jadi semua saya ingin ingatkan kita lakukan bertahap bertingkat berlanjut. Kita tidak ingin tiba-tiba ya nanti bisa sesuatu tidak terkendali terjadi," ungkapnya.
Selain fitness centre dan konter makanan di bioskop, rencananya pemerintah akan mulai membuka Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021.
Pelaku perjalanan internasional wajib mematuhi ketentuan masuk ke Indonesia, seperti tes Covid-19 dan menjalani karantina selama 8 hari.
"Setiap penumpang kelas internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," kata Luhut.
Sejauh ini, wisatawan yang diperbolehkan masuk Indonesia adalah mereka yang berasal dari Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan Selandia Baru. ***Deviane
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !