BLBI |
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Setiawan Harjono alias Steven Hui adalah besan mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi Setya Novanto. Setiawan Harjono merupakan salah satu dari 2 obligator dan Hendrawan Harjono alias Xu Jing Nan yang kini dikejar pemerintah.
Mereka menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (11/10/2021).
Gugatan perkara bernomor 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu gugatan dilayangkan terhadap Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Gugatan juga mereka layangkan terhadap Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesi.
Dikutip resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan dan Hendrawan Harjono meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka. Yaitu:
1. Menyatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
2. Menyatakan keduanya bukan penanggung utang obligor PKPS PT Bank Aspac (BBKU).
3. Menyatakan keduanya tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.
4. Menyatakan kesepakatan awal tertanggal 20 April 2000 batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.
Satgas BLBI sudah memanggil mereka pada Kamis (7/10).Mereka dipanggil untuk menyelesaikan utang dana BLBI senilai Rp3,57 triliun kepada negara. *** Emil FS
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !