Headlines News :
Home » » Beda Pendapat Prof Harkristuti Vs Prof Romli Tanggapi Permendikbud PPKS

Beda Pendapat Prof Harkristuti Vs Prof Romli Tanggapi Permendikbud PPKS

Written By Info Breaking News on Rabu, 17 November 2021 | 06.36

Prof Romli


JAKARTA,
INFO BREAKING NEWS - 
Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Prof Romli Atmasasmita merupakan sama-sama pakar di bidang pidana.Kedua pakar hukum pidana itu sering seiring sejalan dalam konsep ilmu hukum pidana. Keduanya sama-sama tim ahli yang membidani RUU KUHP. Keduanya juga pernah menjadi Dirjen di Kemenkumham. Namun, untuk Permendikbud, keduanya kali ini berbeda pendapat.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) masih menuai pro-kontra. Menurut pakar hukum Prof Romli Amtasasmita, semangat Permendikbud PPKS rusak hanya karena frasa "tanpa persetujuan korban".

"Maksud baik pemerintah khusus Kemendikbud telah dinodai oleh penyusun peraturan tersebut dengan memasukkan frasa 'dengan persetujuan perempuan (korban)', objek yang seharusnya terlindungi peraturan tersebut," jelas Prof Romli pada Senin (15/11).

Terlepas dari niat baik atau tidak, tutur Prof Ramli, dimasukkannya frasa "tanpa persetujuan korban" tetap patut disesalkan. Pasalnya, frasa yang semula memberikan kepastian akan jaminan perlindungan kaum perempuan dan orang tuanya tersebut dinilai menjadi kontra produktif.

Menurut Prof Romli, frasa tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya para orangtua. Pertanyaan yang dimaksud adalah apakah Permendikbud hendak menciptakan kampus merdeka berseks bebas.

"Secara keseluruhan substansi Permendikbud tersebut dari aspek tujuan dan perlindungan kaum perempuan di kampus sangat baik akan tetapi adanya frasa tersebut (Pasal 5 ...) menghilangkan makna dari kebaikan Permendikbud tersebut," papar Guru Besar Universitas Padjadjaran Bandung tersebut.

Namun pendapat berbeda disampaikan oleh pakar hukum pidana lain, Prof Harkristuti Harkrisnowo. Menurut Prof Harkristuti, tidak ada masalah dalam frasa "tanpa persetujuan korban" di Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

"Kekerasan/paksaan adalah perbuatan yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Kalau kata 'persetujuan' dihapus, bagaimana memaknai kekerasan? Menurutku, aneh dong kalau ada kekerasan tapi 'dengan persetujuan'.... Lihat saja dari sisi bahasa dan penalaran," tutur Harkristuti beberapa waktu lalu, dilansir detikcom.

Di sisi lain, Permendikbud PPKS juga mendapat dukungan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Yaqut menegaskan dukungan penuh atas keberadaan Permendikbud 30/2021 merupakan bentuk komitmen mengembangkan moderasi beragama.

Sedangkan Bintang menegaskan bahwa pemenuhan hak dan perlindungan warga negara adalah penanda penting kemerdekaan suatu bangsa. Namun masih ada ketimpangan yang terjadi sehingga menempatkan perempuan serta anak sebagai kelompok rentan, salah satunya pada isu kekerasan seksual.

Menurutnya, keberadaan Permendikbud PPKS bisa menguatkan upaya PPPA dalam menghadirkan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak Indonesia. Permendikbud 30/2021 juga diharapkan bisa diimplementasikan dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.*** Armen FS

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved