Headlines News :
Home » » Cuti Bersama Nataru Dihapuskan Dinilai Tak Efektif Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

Cuti Bersama Nataru Dihapuskan Dinilai Tak Efektif Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

Written By Info Breaking News on Senin, 22 November 2021 | 08.57

 Trubus Rahadiansyah

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pemerintah menghapus cuti bersama Natal 2021 dan tahun baru 2022. Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai langkah Pemerintah menghapus cuti bersama Natal 2021 dan tahun baru 2022  tidak efektif dan kontra produktif.

 “Meskipun ada larangan, ditiadakan cuti ini, tetap saja masyarakat akan melakukan aktivitasnya untuk libur. Jadi menurut saya ini kebijakannya kontra produktif,” jelas Trubus 

Menurut Trubus, permasalahannya adalah pemerintah sudah membuka mobilitas masyarakat. Selain itu, tempat-tempat wisata juga telah dibuka.

Masyarakat pun tentu saja akan mengunjungi tempat wisata pada saat hari libur. Ini ditakutkan malah membuat kerumunan dan berisiko menimbulkan penyebaran covid-19.
 
Trubus menyarankan pemerintah untuk  menutup tempat wisata atau tempat perbelanjaan ketika libur Natal dan tahun baru 2022. Ini lebih efektif menghindari terjadinya gelombang ketiga covid-19 di Indonesia.
 
“Sektor dimana masyarakat berkumpul, atau melakukan aktivitas aktivitas liburan itu sementara ditutup semua,” kata Trubus.
 
Jika tak mungkin ditutup,  maka protokol kesehatan (prokes) harus diperketat. Selain itu, harus ada pembatasan kapasitas bagi para pengunjung tempat wisata. Trubus menyarankan hanya 60-70 persen dari kapasitas normal.
 
Percepatan vaksinasi juga disebut memiliki peran penting. Mengingat masih banyak masyarakat yang ternyata belum melakukan vaksinasi dosis kedua. Kemudian, vaksinasi dosis ketiga atau booster sebaiknya dilakukan secepatnya.
 
“Kalau bisa vaksinasi ketiga atau booster segera dilakukan, karena efektivitas vaksinasi sudah mulai menurun,” ujar Trubus.
 
Trubus juga meminta pemerintah untuk tegas menegakkan sanksi terhadap orang-orang yang melanggar aturan. Tidak hanya sekedar teguran lisan ataupun denda administrasi saja.
 
“Misalnya untuk PNS diturunkan jabatannya, jadi sanksinya tidak hanya teguran lisan saja, atau kalau masyarakat sekedar denda administrasi itu tidak akan efektif, harus ada sanksi yang lebih tegas,” ucap Trubus.*** Candra Wibawanti
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved