Headlines News :
Home » » Diduga Menipu, Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dicopot dari Jabatan

Diduga Menipu, Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dicopot dari Jabatan

Written By Info Breaking News on Senin, 01 November 2021 | 15.03


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencopot Lurah Duri Kepa Marhali dan bendaharanya Devi Ambarsari terkait kisruh dugaan penipuan duit warga Tangerang senilai Rp 264,5 juta.

"Lurah dan bendahara sudah dibebastugaskan dari jabatan ASN (aparatur sipil negara) oleh atasan langsung sesuai PP 94 tahun 2021," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (1/11/2021).


Meski sudah dicopot, keduanya masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Kini, Marhali dan Devi tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Jakarta Barat dan Provinsi DKI Jakarta. Pelaksana harian lurah dan bendahara juga telah ditunjuk dalam menjalankan pemerintahan.


Sebelumnya, seorang warga Tangerang berinisial SKD pada 25 Oktober 2021 melaporkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor Lurah Duri Kepa, Marhali di Polres Metro Tangerang Kota dengan nilai kerugian Rp 264,5 juta.


Lurah Duri Kepa Marhali kemudian membantah pihaknya melakukan pinjaman dana kepada SKD. Ia menyebut pinjaman tersebut merupakan pinjaman pribadi bendahara yang mengatasnamakan kelurahan.


Sementara itu, Devi Ambarsari dalam surat pernyataannya per tanggal 27 Mei 2021 menyebutkan bahwa SKD menitipkan uang sebesar Rp 264,5 juta di kelurahan Duri Kepa yang diketahui lurah.


Uang yang masuk ke rekening Kelurahan Duri Kepa itu ditransfer secara bertahap dan digunakan untuk keperluan membayar honor RT/RW.


Dalam pernyataan itu juga disebutkan bahwa sistem pengembalian dibayarkan Kelurahan Duri Kepa dengan menambahkan biaya (fee) 10 persen dari nominal uang yang dititipkan.


"Saya sama sekali tidak menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi saya," tulis Devi dalam suratnya.


Pemerintah Kota Jakarta Barat kemudian mengeluarkan surat pembebasan tugas kepada keduanya.


"Sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," kata Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko, Jumat (29/10/2021). ***Rina Trian


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved