Headlines News :
Home » » Dipecat karena Tak Bayar Sumbangan, Apriyandi Surati DPP Partai Gerindra

Dipecat karena Tak Bayar Sumbangan, Apriyandi Surati DPP Partai Gerindra

Written By Info Breaking News on Jumat, 19 November 2021 | 09.37


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Tidak terima dirinya dipecat, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Apriyandi melayangkan surat keberatan kepada DPP Partai Gerindra.

Apriyandi mengaku surat tersebut menjadi langkah awal yang ia lakukan agar Gerindra mau meninjau kembali keputusan tersebut. Ia menilai pemecatan tersebut tak berdasar lantaran ia merasa sudah melaksanakan tugas dan kewajiban selama menjadi kader partai maupun sebagai anggota legislatif.


"Saya memiliki integritas dan loyalitas terhadap partai yang telah membesarkan saya. Itu sudah terbukti," ujar Anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang tersebut.


Kini Apriyandi masih melakukan kegiatan rutin sebagai anggota DPRD Tanjungpinang meski sehari sebelumnya mendapatkan informasi bahwa DPP Partai Gerindra memecat dirinya sebagai anggota partai dan juga sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Tanjungpinang.


"Saya lagi bahas anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah," katanya.


Diketahui, DPP Partai Gerindra memecat Apriyandi lantaran tidak membayar sumbangan penghasilan sebagai anggota DPRD Tanjungpinang sehingga dinyatakan melanggar AD/ART partai. 


Pemecatan Apriyandi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 11-0327/Kpts/DPP-Gerindra/2021.


Dalam pembelaannya, Apriyandi menyatakan tuduhan bahwa dirinya melanggar AD/ART partai tidak benar, karena selama ini ia rutin memberi sumbangan kepada partai. Namun dalam enam bulan terakhir, ia mengakui belum menyetor sumbangan itu karena muncul berbagai informasi bahwa dirinya akan dipecat sebagai anggota DPRD Tanjungpinang.


“Kalau dianggap selama ini tidak menyetor sumbangan penghasilan sebagai anggota legislatif, tentu itu tidak benar karena dalam dua tahun terakhir saya menyumbang," ujarnya.


"Sejak 2019 menjabat sebagai anggota DPRD Tanjungpinang rutin membayar sumbangan penghasilan sebagai anggota DPRD Tanjungpinang sebesar Rp5 juta/bulan. Pembayaran tidak diwajibkan dilakukan tiap bulan, melainkan dapat dibayar setiap tiga bulan atau enam bulan sekali,” tuturnya pula. ***Rina Trian




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved