Headlines News :
Home » » Hukuman Diperberat, Edhy Prabowo Divonis 9 Tahun Penjara

Hukuman Diperberat, Edhy Prabowo Divonis 9 Tahun Penjara

Written By Info Breaking News on Kamis, 11 November 2021 | 14.10

Edhy Prabowo

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terkait kasus suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

PT DKI menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo. Hukuman itu lebih berat empat tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya menghukum Edhy Prabowo 5 tahun pidana penjara.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa  dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan PT DKI, Kamis (11/11/2021).


Selain pidana pokok, Edhy juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan US$ 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo. Uang pengganti harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.


Jika gagal membayar, maka harta benda Edhy akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.


Tak hanya uang pengganti, majelis hakim PT DKI juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.


Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.


Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan uang sejumlah USD 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam kurun waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Edhy akan disita untuk menutupi uang pengganti. 


Apabila harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.


Majelis hakim menyatakan Edhy terbukti menerima suap US$ 77.000 dan Rp 24.625.587.250 untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster atau benur kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya. ***Armen Foster

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved