Headlines News :
Home » » Jakarta Masuk Level 1, Durasi Makan di Warteg-Resto Tak Lagi Dibatasi

Jakarta Masuk Level 1, Durasi Makan di Warteg-Resto Tak Lagi Dibatasi

Written By Info Breaking News on Selasa, 02 November 2021 | 11.53


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Ibu Kota DKI Jakarta kini sudah beralih status PPKM Level 1. Seiring perubahan tersebut, sejumlah kelonggaran pun diberlakukan termasuk di dalamnya kapasitas pengunjung serta batasan waktu saat makan di warteg atau tempat makan lainnya.

Peraturan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali.


"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi Inmendagri tersebut.


Dalam Inmendagri tersebut tidak dituliskan batasan waktu maksimal saat makan di warteg ataupun tempat makan. Sedangkan aturan PPKM level 2 para pengunjung warteg diberikan batas waktu makan di tempat maksimal 60 menit.


Pelonggaran lainnya yakni terkait waktu operasional warteg yang diperpanjang dari pukul 21.00 menjadi 22.00. Sedangkan untuk restoran dan kafe untuk waktu operasional yang diperpanjang bisa sampai pukul 00.00.


Meski demikian, para pemilik warteg, kafe, dan restoran harus tetap melakukan skrining kepada pengunjung atau validasi vaksinasi menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan pengecekan suhu tubuh.


Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa dan Bali mulai 2 sampai 15 November 2021 seperti tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah Jawa dan Bali.


"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021.”


Dalam perpanjangan kali ini, DKI Jakarta berhasil turun ke PPKM Level 1. Selain DKI, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, hingga Kabupaten Bekasi juga turun ke PPKM level yang sama mulai Selasa hari ini. ***Winda Syarief

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved