Headlines News :
Home » » Jaksa Cabut Tuntutan Terhadap Istri yang Omeli Suami Pemabuk

Jaksa Cabut Tuntutan Terhadap Istri yang Omeli Suami Pemabuk

Written By Info Breaking News on Rabu, 24 November 2021 | 10.35


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut tuntutan terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Kelas IB Karawang, Selasa (23/11/2021).

JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga terkait kasus memarahi suaminya yang mabuk. JPU pun meminta majelis hakim untuk membebaskannya.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan JPU dalam repliknya menguraikan fakta-fakta yang didapatkan dari keterangan saksi, saksi a de charge, ahli, barang bukti, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Kemudian juga tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum pada tanggal 11 November 2021, maupun pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum pada tanggal 18 November 2021.


"Maka mengacu pada Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi, menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Kamis, 11 November 2021 terhadap diri terdakwa Valencya," kata Leonard, Rabu (24/11/2021).


Leonard menjelaskan penuntut umum membacakan tuntutan dan menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana Pasal 45 a ayat (1) Juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.


"Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan," ungkapnya.


Barang bukti berupa satu lembar kutipan akta perkawinan, satu lembar asli surat keterangan dokter dari Siloam Hospital, enam lembar print out percakapan Whatsapp atas nama Valencyia dengan Heri, juga dikembalikan kepada terdakwa Chan Yung Chin.


Sementara itu, dua buah flashdisk berwarna putih merk Toshiba 16 gb dan 32 gb yang berisi rekaman telepon serta rekaman CCTV dikembalikan kepada Valencya. "Membebankan biaya perkara pada negara," katanya.


Dalam sidang replik tersebut, dihadirkan pula jaksa senior pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan Perkara Tindak Pidana (P-16/A) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, tanggal 22 November 2021.


"Berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus, maka penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dan terdakwa Chan Yung Chin, dikendalikan langsung oleh Kejaksaan Agung, yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena perkara ini telah menarik perhatian masyarakat dan bapak Jaksa Agung RI," paparnya.


Leonard mengungkapkan, pengendalian perkara terdakwa Valencya oleh Kejaksaan Agung merupakan kewenangan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai penuntut umum tertinggi dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksaanaan tugas dan kewenangan kejaksaan.


"Saat ini tim eksaminasi khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah menyelesaikan hasilnya, dan telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.


Leonard menuturkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengingatkan kepada seluruh jaksa agar dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya menggunakan hati nurani, serta bekerja dengan penuh profesional, berintegritas dan loyalitas untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran.


Sebelumnya diberitakan, Valencya ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dirinya dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11/2021).


Perkara ini sontak menjadi buah bibir di masyarakat lantaran  KDRT yang dimaksud adalah ketika Valencya memarahi suaminya ketika pulang rumah dalam keadaan mabuk. 


Jaksa Agung kemudian meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara itu. ***Rina Trian


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved