Headlines News :
Home » » Kasus Advokat RHS Masuki Babak Baru, Tim Penasehat Hukum Bacakan Eksepsi

Kasus Advokat RHS Masuki Babak Baru, Tim Penasehat Hukum Bacakan Eksepsi

Written By Info Breaking News on Kamis, 18 November 2021 | 20.06

Penasehat hukum John Panggabean, S.H., M.H. saat membacakan eksepsi dalam sidang yang digelar, Kamis (18/11/2021)

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara terdakwa RHS dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas perkara nomor PDM-145 JKT/ JKTSL/10/2021.

RHS yang berprofesi  sebagai advokat dilaporkan rekan seprofesinya atas perjanjian kerjasama penanganan perkara tanggal 17 Januari 2017 yang diduga dipalsukan. Terdakwa mengaku sama sekali tidak pernah membuat perjanjian kerjasama tersebut maupun menggunakannya.


RHS mengaku sebelumnya sama sekali tidak pernah melihat surat perjanjian yang dimaksud, kecuali setelah diperlihatkan oleh penyidik.


Sebagai advokat yang tunduk kepada undang-undang dan kode etik advokat Indonesia, maka setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa haruslah terlebih dahulu dilaporkan ke dewan kehormatan organisasi.


Diketahui, RHS didakwa jaksa penuntut umum dengan pasal 263 ayat 1 KUHP atau pasal 263 ayat 2  KUHP.


Tim pembela terdakwa dari DPC Peradi Jakarta Timur, yang terdiri dari John Panggabean S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., dan Togap L Panggabean, S.H. dalam eksepsinya memohon kepada majelis hakim untuk untuk membatalkan dakwaan JPU terhadap RHS.


Perkara ini sendiri sudah pernah disidangkan di PN Jakarta Timur dengan putusan sela perkara No.161/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim tanggal 2 Maret 2020. Amar putusan menyatakan PN Jaktim tidak berwenang mengadili perkaranya lalu membebaskan terdakwa dari tahanan kota.


Namun 7 bulan kemudian JPU memanggil terdakwa RHS untuk menghadiri sidang. Surat panggilan dikirimkan tanpa didasari penetapan perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 


Dalam putusan sela PN Jakarta Timur tidak ada perintah pelimpahan perkara ke PN Jakarta Selatan.


Proses penyidikan perkara berada di Polres Jakarta Timur dan tempat kejadian perkara berada wilayah hukum Polres Jakarta Selatan, maka yang berwenang menyidik perkara a quo sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian RI nomor 12 tahun 2017 adalah penyidik Polres Jakarta Selatan bukan penyidik Polres Jakarta Timur.


Tim pembela DPC Peradi Jakarta Timur memohon kepada ketua majelis hakim Andy Widyo Laksono, S.H., M.H. agar menerima eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa dengan menyatakan pelimpahan perkara a quo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adahal tidak sah serta membatalkan dakwaan JPU dan memulihkan harkat martabat nama baik terdakwa. ***Paulina


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved