Headlines News :
Home » » KY Awasi Kasus Mafia Tanah Di Jakarta Timur Seluruh Proses Peradilan

KY Awasi Kasus Mafia Tanah Di Jakarta Timur Seluruh Proses Peradilan

Written By Info Breaking News on Jumat, 19 November 2021 | 08.39

Komisi Yudisial

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Komisi Yudisial (KY) berjanji akan mengawasi setiap persidangan kasus dugaan mafia tanah di Indonesia. Termasuk mengawasi rangkaian proses peradilan kasus dugaan mafia tanah dalam sengketa kepemilikan antara  PT Salve Veritate (Benny Simon Tabalujan) dengan Abdul Halim di kawasan Cakung, Jakarta Timur. KY memastikan akan bekerja sesuai tugas dan kewenangannya dalam menjaga kode etik serta pedoman perilaku hakim dalam kasus-kasus tersebut. 

“Prinsipnya untuk semua kasus. Artinya, KY mengawasi seluruh proses peradilan soal pertanahan ini sesuai dengan komitmen pemerintah memberantas mafia tanah,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, Rabu (16/11).

Komisi ini juga menegaskan pemantauan persidangan-persidangan kasus itu, dan mengamati putusan perkara.  “Lalu, pemantauan terhadap persidangan untuk menjaga kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” tandas Miko. 

Pada kesempatan berbeda, Dekan FH Universitas Tarumanegara (Untar) Prof Amad Sudiro mengingatkan, oknum lembaga peradilan, seperti hakim dan panitera, termasuk ke dalam pihak yang sangat potensial terlibat dan merupakan bagian dari mafia peradilan. Untuk itu, KY sebagai harus secara aktif memantau persidangan kasus-kasus pertanahan. 

Dia menilai, mafia tanah secara terstruktur dan sistematis melakukan berbagai akrobat untuk menguasai hak atas tanah dengan berbagai modus. 

Misalnya pemalsuan dokumen, mencari legalitas di pengadilan, pendudukan ilegal/tanpa hak (wilde occupatie), rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.  

"Jangan sampai mafia tanah bekerja sama dengan oknum pengadilan untuk merampas hak-hak atas tanah yang bukan menjadi miliknya dengan menggunakan instrumen hukum putusan pengadilan," katanya. Pendapat senada diungkapkan Dekan Universitas Islam Riau, M Musa. 

Menurutnya, modus operandi dan rekayasa yang tersistemasi "menciptakan" legalitas formal kepemilikan. Hal ini menjadi persoalan mendasar terhadap kesejatian hak-hak tanah dari rakyat menjadi terabaikan. 

Untuk itu, KY dituntut jeli menilai secara integral suatu persoalan kasus pertanahan yang diadili. KY jangan hanya menilai realitas sikap prosedural dan perilaku formal hakim dalam proses menegakkan hukum. 

"Tapi harus lebih cerdas memahami kausalitas persoalan yang disidangkan, sehingga keterselubungan permainan dalam mengadili kasus tanah bisa terungkap," tandas Musa. 

Sedangkan Dosen FH Universitas Jambi Helmy meminta KY  untuk berperan lebih tegas untuk memerangi mafia tanah di persidangan. Ketegasan KY diharapkan dapat berwujud pada pembukaan tim khusus pengawasan dan pemantauan sidang kasus tanah, mulai dari tahap awal sampai pada pelaksanaan putusan pengadilan. 

Tim Khusus tersebut melibatkan perguruan tinggi dan lembaga yang bergerak di bidang hukum. Sementara, Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar, Supardi Ahmad mengatakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil semestinya tidak bisa mengeluarkan kebijakan apapun yang menetapkan kepemilikan tanah, ketika ada pihak yang bersengketa atas tanah tersebut.  

“Pada dasarnya, jika tanah dalam sengketa maka dalam keadaan status quo. Artinya, tidak ada perbuatan hukum baru,” kata Suparji. Suparji juga menyoroti putusan praperadilan terhadap mantan Kepala Kanwil BPN DKI yakni Jaya sebagai tersangka kasus korupsi terkait sertifikat tanah yang dinilai merugikan negara mencapai Rp1,4 triliun. 

Penetapan tersangka terhadap Jaya dan Abdul Halim (nama yang tertera di sertifikat) telah dianggap hakim tidak sah. Untuk itu, Jaya bersama Abdul Halim berhak mendapatkan pemulihan nama baiknya. 

“Putusan praperadilan penetapan tersangka yang dikabulkan adalah memulihkan martabat yang bersangkutan tidak berada dalam status tersangka. Untuk kedudukan dan jabatan, sangat tergantung dari kebijakan internal institusinya,” jelas dia. 

Sedangkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, Satgas Mafia Tanah masih terus bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN di daerah-daerah untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah.

Ramadhan meminta masyarakat mempercayakan kepada Polri penuntasan kasus mafia tanah. "Kami pastikan proses akan dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pimpinan Polri telah menginstruksikan kepada para Kapolda, Kapolres di wilayah untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah. ***Armen FS

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved