Headlines News :
Home » » Libur Nataru, Kapasitas Pengunjung Tempat Wisata Dibatasi 50 Persen

Libur Nataru, Kapasitas Pengunjung Tempat Wisata Dibatasi 50 Persen

Written By Info Breaking News on Rabu, 24 November 2021 | 12.09

Kawasan wisata di Bali

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pemerintah akan membatasi kapasitas pengunjung tempat wisata menjadi 50 persen selama libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. 


Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Inmendagri tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.


Pemerintah meminta seluruh tempat wisata agar meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3, khususnya untuk daerah destinasi pariwisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Medan.


Pemerintah daerah harus mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.


Selain itu, peraturan ganjil-genap juga akan berlaku untuk mengatur arus kunjungan ke tempat wisata. Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata.


"Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk tempat wisata," demikian bunyi aturan tersebut.


Pemerintah juga melarang tempat wisata menggelar pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka maupun tertutup. 


Tempat wisata wajib mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. Tak hanya itu, kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19 juga harus dibatasi.


Terakhir, wisatawan diminta untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). ***Juwandi Supriyadi


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved