Headlines News :
Home » » Polisi Dan KPK Tidak Boleh Sembarangan Panggil Anggota TNI

Polisi Dan KPK Tidak Boleh Sembarangan Panggil Anggota TNI

Written By Info Breaking News on Rabu, 24 November 2021 | 05.26

pemanggilan TNI harus ijin Komandan

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Panglima TNI telah mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

Hal ini juga diunggah di akun instagram resmi Marinir TNI AL seperti dilihat kumparan, Selasa (23/11). Dengan adanya aturan ini, Polri, KPK, Kejaksaan Agung, maupun penegak hukum lainnya tidak bisa lagi sembarangan memanggil anggota TNI.

Mengingat kasus Babinsa yang dipanggil polisi terkait lahan di Manado. Kini, peristiwa itu tidak bisa lagi terjadi karena polisi dan penegak hukum lainnya tidak boleh lagi memanggil anggota TNI tanpa izin.

Terdapat empat poin yang diatur dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021 ini. Berikut empat poin lengkap yang diatur dalam ST Panglima TNI tersebut:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.***Jeremy Foster S


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved