Headlines News :
Home » » PSHK Usulkan Seleksi Calon Jaksa Agung Dilakukan oleh Tim Independen

PSHK Usulkan Seleksi Calon Jaksa Agung Dilakukan oleh Tim Independen

Written By Info Breaking News on Rabu, 17 November 2021 | 14.39

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Fajri Nursyamsi menilai pemilihan Jaksa Agung idealnya tidak dilakukan berdasarkan penunjukkan langsung dari Presiden.

Pihaknya mengusulkan agar seleksi calon Jaksa Agung dilakukan oleh tim independen yang diisi oleh para ahli dan profesional hukum untuk kemudian dipilih oleh presiden. 


"Dalam hal ini memang tim seleksi atau tim independen ini dikhususkan untuk melihat calon terbaik potensinya dan disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan dari kejaksaan itu sendiri," kata Fajri saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR untuk membahas revisi Undang-Undang Kejaksaan, Rabu (17/11/2021).


"Di sini kami mengusulkan tim ini menghasilkan tiga calon dan kemudian diajukan kepada presiden untuk dipilih," lanjutnya.


Menurut Fajri, ada baiknya jika mekanisme pemilihan Jaksa Agung tersebut diatur dalam undang-undang untuk memastikan bahwa seleksi, pemilihan, dan penetapan Jaksa Agung dilakukan dalam sebuah prosedur dan melibatkan banyak pihak. 


Dengan melibatkan tim independen, isu mengenai latar belakang Jaksa Agung apakah berasal dari Korps Adhyaksa atau tidak bukan menjadi persoalan. Sebab siapa pun memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Jaksa Agung selama memiliki kualitas.


"Tentu dengan persyaratan yang ada peluang dari teman-teman jaksa karir itu lebih besar keliatannya. Tapi di sisi lain justru akan menjadi pendorong bagi semua pihak, bukan hanya jaksa yang sudah ada di dalam saat ini untuk kemudian bisa meningkatkan kualitas," tuturnya.


Lebih lanjut, PSHK juga mengusulkan agar masa jabatan Jaksa Agung tidak bergantung pada masa jabatan kabinet atau berdasarkan pengangkatan dan pemberhentian oleh presiden. Namun, masa jabatannya ditetapkan selama lima tahun meski dapat diberhentikan apabila melanggar hukum atau kode etik.


"Karena kontinuitas atau keberlanjutan dari pelaksanaan kewenangan Jaksa Agung harus jadi yang utama karena terkait aspek penegakan hukum," ungkapnya.


Diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah kini tengah membahas revisi UU Kejaksaan. RUU Kejaksaan masuk sebagai salah satu dari 37 RUU dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. ***Sam Bernas


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved