Headlines News :
Home » » Puan Maharani Sambut Baik Kebijakan Tes Antigen untuk Syarat Perjalanan

Puan Maharani Sambut Baik Kebijakan Tes Antigen untuk Syarat Perjalanan

Written By Info Breaking News on Selasa, 02 November 2021 | 10.34


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik keputusan pemerintah yang memperbolehkan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali. 

Ia menilai keputusan tersebut merupakan langkah yang bijaksana mengingat kebijakan wajib tes PCR untuk perjalanan udara ramai menuai kontroversi.


Dengan kebijakan ini, beban masyarakat pun menjadi berkurang.


“Kami mengapresiasi respons pemerintah yang mendengarkan saran serta kritik dari publik mengenai syarat perjalanan udara di Jawa-Bali. Dengan memperbolehkan syarat swab antigen untuk naik pesawat, hal ini mengurangi beban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan,” kata Puan.


Sebelumnya pemerintah mewajibkan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat di Jawa-Bali dengan masa berlaku 2x24 jam, yang kemudian direvisi menjadi 3x24 jam. Sejak awal, Puan menilai tes antigen lebih efektif diterapkan sebagai syarat perjalanan.


“Tes PCR akan efisien digunakan sebagai sarana diagnosis. Untuk screening sebaiknya tes antigen saja. Apalagi berdasarkan studi, efektivitas tes antigen dalam mendeteksi virus juga sudah cukup tinggi,” lanjutnya.


Menurutnya, meski pemerintah telah menerapkan aturan penuruan biaya tes PCR, harganya dinilai masih tergolong cukup mahal sehingga tidak bisa dijangkau semua warga.


“Dengan mempersilakan calon penumpang memilih swab antigen atau tes PCR sebagai syarat perjalanan termasuk naik pesawat, kita memberi alternatif sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing masyarakat,” ungkap Puan.


Tak hanya soal syarat perjalanan udara, mantan Menko PMK itu juga menyoroti aturan baru pemerintah bagi pelaku perjalanan transportasi darat yang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil tes PCR maksimal 3x24 jam, atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Syarat tes antigen berlaku untuk perjalanan minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali. 


Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Puan meminta agar pemerintah memperhatikan faktor pengawasan dalam penerapan kebijakan ini.


“Kami berharap pemerintah betul-betul menyiapkan mekanisme pengawasan selama tes antigen diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi darat jarak jauh. Yang paling penting, jangan sampai membebani rakyat,” tuturnya


Dalam kesempatan ini, Puan juga meminta Kementerian Kesehatan bersama instansi terkait mengawasi seluruh fasilitas kesehatan soal biaya tes antigen dan PCR. Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan biaya tes antigen paling tinggi untuk Jawa-Bali sebesar Rp 99.000, dan luar Jawa-Bali sebesar Rp 109.000.


Kemudian batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR sebesar Rp 275.000 di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali Rp 300.000. Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR mandiri.


“Pastikan biaya tes antigen dan tes PCR di lapangan sesuai dengan aturan dan tidak melebihi batas tertinggi. Ketersedian alat tes juga harus terjamin,” tegas Puan. ***Syafril


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved