"Menyatakan
pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat, sepanja
MK
menilai metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas
apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi. Mahkamah
juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas
keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan
beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi
UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah
diakses oleh publik.
Menanggapi
putusan MK tersebut, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana
(UKSW), Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum., menyatakan putusan ini perlu
ditindaklanjuti.
“Sifat
putusan MK mengikat (binding) sejak diucapkan. Sehingga pembentuk UU, utamanya
Pemerintah selaku inisiator mengajukan sebagai salah satu agenda Prolegnas
2022, dengan pintu masuk Prolegnas Daftar Kumulatif Terbuka sebagai dampak
putusan MK. Bahkan dijadikan Prolegnas prioritas tahun 2022. Memperhatikan
konfigurasi politik di DPR, seharusnya agenda ini tidak terlampau rumit dan
sulit,” ujarnya.
Umbu
mengatakan perintah dalam putusan MK yaitu agar pembentuk UU melakukan
perbaikan. Sehingga arah perbaikan lebih pada pewujudnyataan asas pembentukan,
tata cara dan teknik penyusunan UU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan-undangan, sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
“Implementasi
atau perwujudnyataan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden
(Perpres), bahkan Peraturan Menteri atau Lembaga mesti dilakukan secara
selektif atau bahkan ditunda, manakala bersifat strategis dan memiliki dampak
yang luas bagi masyarakat,” papar Umbu.
Menurut
Umbu, rencana pembentukan regulasi di tingkat daerah sebagai penjabaran dari UU
Cipta Kerja atau PP atau Perpres terkait, perlu ditangguhkan sambil menunggu
perbaikan UU Cipta Kerja.
Umbu
menambahkan, putusan MK ini menjadi pelajaran berharga bagi pembentuk UU untuk
secara cermat memerhatikan asas pembentukan dan asas materi muatan dalam
pembentukan UU. Apalagi dengan UU bermetode omnibus law.
“Hal
lain yaitu, model perbaikan yang diperintahkan oleh MK sejatinya bukan “UU
Perubahan” tetapi “UU baru” (meski materi muatan sama) namun harus mengakomodir
tata cara pembentukan yang di persyaratkan,” pungkas Direktur Pusat Studi Hukum
& Teori Konstitusi UKSW ini.*** Vincent Suriadinata
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !