Headlines News :
Home » » Warga Wajib Tunjukkan SKM Saat Bepergian ke Luar Kota Selama Libur Nataru

Warga Wajib Tunjukkan SKM Saat Bepergian ke Luar Kota Selama Libur Nataru

Written By Info Breaking News on Sabtu, 27 November 2021 | 10.40

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/11/2021)

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Polri akan kembali memberlakukan Surat Keluar Masuk (SKM) dari Ketua RT bagi warga yang hendak berpergian ke luar kota selama Operasi Lilin pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti.

Pengecekan SKM nantinya akan dilakukan pada setiap Pos PPKM Mikro sebagai check point yang tersebar di beberapa perbatasan wilayah hingga pintu keluar masuk tol.


"Polri juga di seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai check point," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).


Menurut Dedi, langkah ini dilakukan demi membatasi mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.  Penggunaan SKM diharapkan mampu memastikan keamanan masyarakat meskipun tanpa dilakukan penyekatan.


Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SKM akan diwajibkan melakukan tes cepat Covid-19 Antigen maupun PCR secara gratis di Posko PPKM. Jika positif, pengendara tersebut akan langsung dievakuasi.


Dedi menjelaskan bahwa petugas kepolisian akan menempel stiker ke setiap kendaraan yang sudah lolos pengecekan SKM. Stiker itu akan menjadi tanda bagi pengendara agar dapat diizinkan untuk melintas.


"Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SKM dia ada maka silakan melanjutkan perjalanan," paparnya.


Penerapan mekanisme pos tersebut merujuk pada ketentuan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 terkait penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.


Sejumlah aturan yang tertuang dalam Inmendagri tersebut antara lain pemerintah mengimbau agar masyarakat tak mudik. Kemudian, arus pergerakan dari pelaku perjalanan masuk dari luar negeri pun akan diketatkan guna mengantisipasi mudik pekerja migran.


"Jangan sampai terjadi peperangan. Apabila ada hal-hal yang sifatnya darurat itu bsa dilakukan upaya-upaya pencegahan semaksimal mungkin," katanya.


Adapun aturan yang diberlakukan yakni, mengizinkan Umat Kristiani untuk mengikuti kegiatan peribadatan Hari Raya Natal secara berjamaah di Gereja dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja.


Kemudian juga meminta sekolah tidak memberi libur khusus Natal dan tahun baru bagi siswa. Pembagian rapor semester I diminta diundur ke Januari 2022.


Selain itu, alun-alun di setiap daerah dilarang buka saat libur akhir tahun. Sejumlah tempat wisata, mal, dan bioskop boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.


Guna menjalankan seluruh kebijakan itu, pemerintah akan melibatkan Polri yang bekerja sama dengan TNI, Dishub, dan Satpol PP untuk mengawasi pelaksanaanya sesuai ketentuan dan wewenang masing-masing instansi. ***Syafril





Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved