Headlines News :
Home » » 2 Oknum TNI yang Terlibat Kasus Rachel Vennya Ditahan

2 Oknum TNI yang Terlibat Kasus Rachel Vennya Ditahan

Written By Info Breaking News on Selasa, 21 Desember 2021 | 10.56


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Dua oknum TNI AU yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran karantina selebgram Rachel Vennya resmi ditahan.

Oknum RF ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Demikian pula dengan GF yang akan menyusul dalam waktu dekat.


Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengungkapkan penahanan dilakukan sebagai wujud keseriusan Pomau Koopsau dalam setiap permasalahan hukum yang menimpa prajuritnya dalam kasus pelanggaran karantina Rachel Vennya. 


Indan Gilang memastikan kedua oknum TNI tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Saat ini penahanan dilakukan oleh Pomau Koopsau I sebagai penyidik," tuturnya.


Diketahui, isu suap yang melibatkan Rachel Vennya dengan sejumlah oknum TNI ini mulai ramai setelah adanya pengakuan dari Rachel Vennya saat memberikan kesaksian di PN Tangerang. Rachel Vennya mengaku memberikan uang Rp 40 juta kepada Protokol Bandara Ovelina untuk menghindari karantina.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya turut mengusut kasus suap itu beriringan dengan kasus pelanggaran karantina yang dilakukan oleh Rachel Vennya.


Sebelumnya, salah satu pihak yang turut membantu Rachel kabur dari karantina, Ovelina Pratiwi, dijerat Pasal 55 KUHP junto Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.


"Polisi sudah mengusut kasus dugaan suap itu bersamaan dengan kasus Rachel Vennya cuman dia itu ditetapkan sebagai orang yang turut serta membantu lolosnya Rachel Vennya tanpa karantina," kata Endra keterangannya, Jumat (17/12/2021) lalu.


Dijelaskan, Ovelina tak bisa dijerat Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lantaran tidak berstatus sebagai Pekerja Negeri Sipil (PNS).


"Jadi tidak bisa dimasukkan ke Tipikornya. Dia bukan penyelenggara negara bukan PNS hanya freelance," katanya. ***Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved