Headlines News :
Home » » 6 Bulan Putusan MA Tak Bisa Dieksekusi Karena Jeleknya Kinerja PN Sidoarjo

6 Bulan Putusan MA Tak Bisa Dieksekusi Karena Jeleknya Kinerja PN Sidoarjo

Written By Info Breaking News on Senin, 20 Desember 2021 | 15.42

Terdakwa Reny S Wardhani

Surabaya,
Info Breaking News - TEGAS DAN NYATA Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak sekadar ‘gertak sambal’ menginsruksikan jajaran kejaksaan seluruh Indonesia untuk membentuk tim khusus memberantas praktik-praktik mafia tanah, juga khususnya di Jawa Timur.

Ini dibuktikan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, mengeksekusi Reny Susetyo Wardhani untuk dijebloskan ke penjara terkait skandal mafia tanah, menyerebot lahan aset Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur seluas 20 hektare, yang heboh berlarut-larut.

Akibat tindakan melawan hukum Reny yang terjerat praktik mafia tanah, buntutnya tanah aset Puskopkar itu –hasil pembebasan Puskopkar dari para petani– jatuh ke tangan boss tanah-tanah berkasus di Jawa Timur, Henry J Gunawan. Lahan diperkirakan kini bernilai mencapai trilunan itu, bahkan sudah dibangun Henry untuk industri pergudangan produk ekspor impor. Lokasinya sangat stretegis persis di depan area Bandara Sidoarjo, Jawa Timur. Tepatnya, di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Diketahui, Henry Gunawan kemudian meninggal di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, 22 Agustus 2020. Statusnya sebagai terpidana kasus pemalsuan dokumen dalam kasus lain. Boss yang banyak terlibat perkara pidana dan perdata di pengadilan ini saat meninggal juga berstatus sedang bersengketa dengan Puskopkar Jawa Timur terkait tanah Puskopkar yang dikuasai.

Reny hari ini, Minggu (19/12/2020), mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Delta Sidoarjo. Ia divonis Mahkamah Agung (MA) hukuman penjara 3 tahun, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Delta Sidoarjo. Jumat siang (17/12/2021), Tim Kejari Sidoarjo mengeksekusi Reny dengan menjemput di rumahnya, Jalan Kanginan, Surabaya.

Selain Reni, sedianya Notaris Dyah Nuswantari juga dieksekusi. Karena kondisinya sakit, eksekusi ditunda.

Untuk Notaris Dyah, yang gagal dieksekusi itu juga diputuskan Mahkamah Agung, hukuman 1 tahun 3 bulan. Notaris ini ikut terjerat praktik mafia, dirinya terbukti turut membuatkan akta autentik Aspal (Asli tapi palsu) mengalihkan kepemilikan tanah aset Puskopkar itu kepada Reny. Kemudian, Reny ‘melego’ atau menjual kepada Henry J Gunawan dengan pembayaran awal Rp10 Milyar.

Tim Kejari Sidoarjo yang dipimpin langsung Kasi Pidum Gatot Haryono, SH saat mengesekusi Reny berlangsung mulus. Ini diakui Kasi Pidum sendiri. Ia menyebutkan, eksekusi terhadap terpidana Reny Susetyo Wardhani sesuai dengan petikan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

“Saudari Reny Susetyo Wardhani cukup kooperatif dan langsung datang ke kejaksaan untuk menandatangi kelengkapan administrasi untuk eksekusi, begitu kita periksa semua mulai cek kesehatan yang bersangkutan langsung kita bawa ke LP Delta Sidoarjo untuk menjalani masa tahanan selama 3 tahun,” jelas Gatot.

Tim jaksa Kejari Sidoarjo mengaku melakukan eksekusi ini, setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA).Gatot menyebutkan, sesuai putusan MA, selain terpidana Reny Susetyo Wardhani, pihaknya juga menerima putusan MA untuk Notaris Dyah Nuswantari divonis 1 tahun enam bulan penjara.

“Kita masih belum bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana Dyah karena masih dalam perawatan lantaran sakit,” demikian pengakuan Kasi Pidum Gatot setelah memimpin eksekusi terhadap Reny.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada 27 Juli 2021 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Reny Susetyo Wardhani, terdakwa perkara pemalsuan akta otentik atas objek lahan 20 hektare di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

“Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Renny Susetyo Wardhani SE.M.Com Binti Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat authentik,” demikian petikan amar putusan yang dikutip dari laman Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Sidoarjo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas amar putusan di laman resmi http://sipp.pn-sidoarjo.go.id/index.php/detil_perkara.

Praktis, vonis MA itu mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Secara otomatis membatalkan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo No 861/Pid.B/2019/PN.Sda pada tanggal 9 Maret 2020 silam.

Data yang dihumpun Lensaindonesia.com, mencuatnya kasus pemalsuaan akta autentik pelepasan hak obyek lahan 20 hektar ini atas laporan Puskopkar Jatim yang merasa asetnya diserobot mafia tanah dengan modus hukum cukup sistematis. Terdakwanya terdiri, Renny Susetyo Wardhani yang pendiri sekaligus Dirut PT Dian Fortuna Erisindo (DFE), Boss tanah-tanah berkasus cukup dikenal di Jawa Timur Henry J Gunawan (owner PT Gala Bumi Perkasa), dan tiga orang notaris yaitu, Umi Chalsum, Yuli Ekawati, Dyah Nuswantari.

Ironisnya, kasus yang dilaporkan ke Polda Jatim sejak 2009 ini tidak langsung tertangani. Bahkan, Henry J Gunawan sempat mengerahkan oknum-oknum aparat untuk menjaga tanah 20 hektare yang sudah dikuasai. Disinyalir atas sepengetahuan Bupati Saiful Illa (ditahan KPK karena kasus korupsi lain), Henry dengan leluasa memanfaatkan sebagian tanah untuk dibangun industri pergudangan. Lebih ironis lagi, Henry J Gunawan seolah mengabaikan ‘tanah dalam status sengketa hukum, memasarkan pergudangan ke publik dengan memasang iklan satu halaman di harian lokal Jawa Timur.

Setelah penyidikan kasus kasus disidik kasus yang heboh selama 14 tahun itu, Pengadilan Negeri Sidoarjo memvonis bebas para terdakwa. Henry J Gunawan pun akhirnya meninggal di Rutan karena terpidana kasus lain. Renny selaku terdakwa yang meminta notaris membuatkan akta autentik mengalihkan tanah aset Puskopkar menjadi atas namanya, kemudian terseret rentetan kasus suap Sekretaris MA Nurhadi, yang kemudian dipecat dengan tidak hormat.

Atas vonis bebas para terdakwa di PN Sidoarjo itu, pihak JPU mengajukan kasasi. MA sebenarnya menjatuhkan vonis menghukum Reny itu pada 27 Juli 2021. Akibat mekanisme hukum di PN Sidoarjo yang buruk, akhirnya putusan MA baru bisa dieksekusi saat ini. Praktis, putusan MA terkatung-katung enam bulan.

Seperti diketahui, nama Reny Susetyo Wardhani pernah heboh di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta, karena terlibat rangkaian kasus suap Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman untuk urusan perkara di MA. Reny diusut penyidik KPK lantaran terkait pemberian uang suap ke Nurhadi Rp2,5 miliar tahun 2015. Kemudian, Nurhadi divonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan pada 3 Maret 2021. *** Dani Setiawan.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved