Headlines News :
Home » » Mantab, Untuk Pertama Kalinya Kejagung Tuntut Mati Terdakwa Korupsi.

Mantab, Untuk Pertama Kalinya Kejagung Tuntut Mati Terdakwa Korupsi.

Written By Info Breaking News on Selasa, 07 Desember 2021 | 04.37


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Sejarah baru didalam negeri mencatat dengan tinta Merah, tuntutan mati terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero).
"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ashari Syam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12). Dan jika pihak majelis Hakim pengadilan tipikor Jakarta juga sama sama bringas konform, maka vonis mati terhadap koruptor yang menyengsarakan jutaan rakyat, akan menjadi trauma dasyat bagi para pencuri uang rakyak kedepan.

PT. ASABRI mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Mantan Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Ilham Wardhana (telah meninggal dunia) pada rapat Desember 2012 menyampaikan dalam rapat direksi yang dipimpin Adam Rachmat Damiri bahwa PT ASABRI harus investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham. Jenis saham tersebut termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan "layer" 2 atau "layer" 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.

Saham-saham berisiko tinggi itu, antara lain adalah saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012, dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

Dalam kurun waktu 2012-2019, Ilham Wardhana Siregar bersama-sama dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Sonny Widjaya telah melakukan pertemuan dan kesepakatan-kesepakatan. Yakni untuk mengatur penempatan dana PT ASABRI dalam investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya.

Pertemuan itu adalah dengan beberapa pihak pemilik saham yaitu Lukman Purnomosidi, Danny Boestami, Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaya, Bety, Lim Angie Christina, Rennier Abdul Rahman Latief, Heru Hidayat, dan 15 manajer investasi lainnya.

Pada sekitar Oktober 2017, Sonny Widjaya dan Hari Setianto melakukan kesepakatan dengan terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto untuk bekerja sama dalam pengelolaan investasi PT ASABRI (Persero). Dengan cara akan memberikan masukan mengenai saham-saham dan produk reksadana yang bisa dipertimbangkan oleh PT ASABRI (Persero) untuk "di-subscription" atau "redemption" melalui Joko Hartono Tirto.

Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya untuk memindahkan saham-saham PT ASABRI yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga. Reksa dana-reksa dana itu yang digunakan oleh Heru Hidayat, Ilham Wardhana B Siregar beserta pihak-pihak terafiliasinya dalam pengaturan investasi PT ASABRI (Persero), semuanya ternyata mutlak direkayasa dengan tujuan untuk merampok uang tabungan untuk dana pensiun disaat nasabah purnabakti, dan pihak jpu menilai ini sebuah kejahatan yang sangat luar biasa dan tidak manusiawi.*** Armen FS/ MIL.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved