Headlines News :
Home » » Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Investasi Bodong Alkes

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Investasi Bodong Alkes

Written By Info Breaking News on Jumat, 17 Desember 2021 | 03.58


Jakarta,
Info Breaking News - Setelah sebelumnya heboh, akhirnya pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi atau investasi bodong program suntikan modal alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban hingga triliunan rupiah.

"Sudah ada tiga tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 17/12/2021.

Whisnu menjelaskan pihaknya telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu berinisial V, D, dan A.

Dari ketiga tersangka, kata Whisnu, seorang di antaranya telah ditahan di Rutan Bareskim Polri. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian.

"Yang satu tersangka sudah ditahan, dua tersangka lainnya dicari keberadaannya," ujar Whisnu.

Whisnu mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait Penipuan atau Perbuatan, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait Tindak Pidana Penggelapan.

Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya diberitakan, pendamping para korban, Charlie Wijaya mengatakan ada 14 orang pelapor yang mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni A, D, dan V.

Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.

"Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000-an (orang)," kata Charlie.

Charlie menambahkan investasi itu terkait alat kesehatan. Para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.

Kasus ini sendiri masih terus dikembangkan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang harus masuk penjara. *** Paulina.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved