Personel polisi berjaga di depan PN Jakarta Timur untuk mengamankan sidang Munarman
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan anggota FPI Munarman dan kawan-kawan disidangkan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal dilaksanakan lantaran penasehat hukum terdakwa keberatan dengan sidang yang yang dilakukan secara daring.
Akhirnya, majelis hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan.
Perkara teregistrasi dengan nomor 925/Pid.Sus/2021/PN JKT. Tim. pada Selasa 16 November 2021 lalu. Dalam rincian perkara tertulis klasifikasi perkara berbentuk kejahatan terhadap negara.
Terdakwa ditahan di rutan Polda Metro Jaya oleh Densus 88 Polri sejak 7 Mei 2021 dengan dugaan perkara kejahatan terhadap negara dan sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.
Terdakwa didampingi 20 orang penasehat hukum. Sementara Kapolres Jakarta Timur mengerahkan 300 personel gabungan untuk mengamankan persidangan.
Petugas gabungan yang berjaga terdiri dari Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !