Headlines News :
Home » » Hari ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Hari ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Written By Info Breaking News on Kamis, 02 Desember 2021 | 05.15

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS -  Sidang perdana narkoba  Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan dijalani pada Kamis, 2 Desember 2021 pukul 10.00 WIB., hari ini Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga. Ya, kabarnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakpus telah menjadwalkan sidang perdana tersebut pada pukul 10.00 WIB.

"Kami sudah menerima jadwal sidang, besok di PN Pusat. Jadwalnya jam 10," kata Bima di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). Meski begitu, Bima belum bisa memastikan sidang kasus yang menjerat pasangan pesohor ini digelar secara daring atau tatap muka. Dia menyebut, kebijakan itu hanya menjadi kewenangan pihak majelis hakim PN Jakarta Pusat. "Nanti besok dong itu kan kewenangan PN Kejaksaan. Kejaksaan pada prinsipnya akan melaksanakan apa yang jadi ketetapan majelis hakim itu keputusan yang berlaku," lanjut Bima.

Kabar tersebut juga dibenarkan sang kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zaenab. Saat dikonfirmasi awak media, dia mengaku pihaknya telah mendapat panggilan sidang perdana dari majelis hakim.

"Kalau dari Jaksa berarti benar. Kalau kita sih kan semua panggilan itu dari Jaksa kan, jadi kalau kalian udah menanyakan ke Jaksa dan menyatakan itu, berarti benar besok sidang," kata Wa Ode Nur Zaenab melalui sambungan telepon. Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap atas kasus narkoba. Atas kasus tersebut keduanya juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu). berhasil diamankan Polisi terhadap ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021.

Terhadap ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.*** Candra Wibawanti

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved