Headlines News :
Home » » Jaksa Bisa Ajukan Peninjauan Kembali

Jaksa Bisa Ajukan Peninjauan Kembali

Written By Info Breaking News on Rabu, 08 Desember 2021 | 06.39

Jaksa

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - DPR mengesahkan Revisi tentang perubahan UU yaitu UU Npmor 16 tahun 2014.Salah satu hal yang baru adalah jaksa berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melarangnya.

Aturan ini tercantum dalam pasal 30 C huruf H, UU Kejaksaan yang baru disahkan DPR. UU menyebut, PK merupakan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan untuk kepentingan korban.

"Peninjauan kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan Jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang (equality of arms principle) dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan peninjauan kembali," bunyi Pasal 30 C huruf H yang dikutip, Kamis (7/12).

UU Kejaksaan juga mengatur PK dapat diajukan oleh oditurat yang dikoordinasikan dengan Kejaksaan.

"Peninjauan kembali yang diajukan oleh oditurat dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Jaksa dapat melakukan Peninjauan Kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan," bunyi Pasal 30C huruf H.

Dalam rapat paripurna pengesahan UU Kejaksaan, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengatakan, ada sejumlah isu yang dimuat dalam UU ini yakni usia pengangkatan hingga pemberhentian jaksa dengan hormat.

"Substansi yang menjadi pembahasan RUU ini antara lain, usia pengangkatan jaksa dan pemberhentian jaksa dengan hormat sebagai penyesuaian dengan pergeseran dunia pendidikan dan semakin cepat dalam menyelesaikan pendidikan sarjana sekaligus memberikan kesempatan lebih panjang," kata Adies.

Adies menjelaskan, Panja UU Kejaksaan juga menyepakati seseorang berusia 23 tahun bisa menjadi seorang jaksa.

"Panja menyepakati bahwa syarat usia menjadi jaksa paling rendah 23 tahun. Dan paling tinggi 30 tahun. Selain itu panja juga menyepakati pemberhentian jaksa dengan hormat diubah pada pasal 12 UU ini dari sebelumnya menjadi 62 tahun menjadi 60 tahun," tutur Adies.

Pada 2016 lalu, MK menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak bisa mengajukan PK. Pihak yang dapat mengajukan PK ialah terpidana atau ahli warisnya

Soal kasus jaksa tidak boleh meminta PK pernah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu saat istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran, mengajukan judicial review KUHAP ke MK. 

Djoko kabur sesaat setelah amar PK diputuskan. Djoko belakangan menyuap sejumlah pejabat Indonesia agar bisa mengajukan upaya PK. Akhirnya Djoko diadili.

Saat ini Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali lebih dari Rp 500 miliar.*** Nadya Emilia




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved