JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pemerintah akan memperpanjang jam operasional mal dan pusat perbelanjaan selama Libur Natal dan Tahun Baru.
Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, jam operasional mal yang semula 10.00-21.00 WIB kini menjadi 09.00-22.00 WIB.
Perpanjangan jam operasional dilakukan untuk menghindari kerumunan pada jam tertentu.
Selain itu, pemerintah membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Demikian juga kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Aturan ini mulai berlaku dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dengan adanya Inmendagri terbaru ini, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ***Jeremy Foster
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !