Headlines News :
Home » » Komplotan Pembuat Kartu Prakerja Fiktif Raup Untung Hingga Rp18 Miliar

Komplotan Pembuat Kartu Prakerja Fiktif Raup Untung Hingga Rp18 Miliar

Written By Info Breaking News on Senin, 06 Desember 2021 | 04.58

4 pelaku pembobolan 

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pelaku Pembobolan  pembuat Kartu Prakerja Fiktif berhasil meraup untung hingga Rp18 miliar dari aksinya berhasil ditangkap Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jabar

Komplotan yang terdiri dari empat pelaku berinisial AP, AR, RW, dan WG ini sudah melancarkan aksinya selama dua tahun, yakni sejak tahun 2019.

Para pelaku pembuat Kartu Prakerja fiktif tersebut telah ditangkap oleh Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, di salah satu hotel di Kota Bandung pada Senin, 29 November 2021.

"Kita amankan empat orang yang diduga melakukan penyalahgunaan akses ilegal terhadap database kependudukan yang digunakan untuk membuat kartu prakerja fiktif," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat dihubungi via ponselnya, Sabtu 4 Desember 2021.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut pihak kepolisian.

"Kita masih melakukan pengembangan, untuk menangkap satu pelaku lainnya," ujar Arif.

Arif mengatakan bahwa komplotan itu telah berhasil mencairkan miliaran rupiah dari ratusan data yang dimilikinya.

Selama dua tahun melancarkan aksinya, komplotan pelaku ini telah berhasil membobol sebanyak 500 akun kependudukan.

Dari aksinya membuat Kartu Prakerja fiktif ini, mereka mampu memperoleh pendapatan hingga Rp500 juta per bulan.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan pihak polisi antara lain, satu unit mobil, tiga laptop, 12 ponsel, tiga KTP, 20 kartu ATM, 700 kartu ponsel, satu flashdisk, dan satu album kartu identitas.

Dalam melakukan aksinya, keempat pelaku memiliki peran masing-masing.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan pihak polisi antara lain, satu unit mobil, tiga laptop, 12 ponsel, tiga KTP, 20 kartu ATM, 700 kartu ponsel, satu flashdisk, dan satu album kartu identitas.

Dalam melakukan aksinya, keempat pelaku memiliki peran masing-masing.

Data tersebut antara lain data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga).

Kemudian data tersebut dimodifikasi dengan cara hacking ke sistem Dukcapil. Hasilnya lalu diberikan kepada pelaku berinisial AR, RW, dan WG.

Ketiga pelaku tersebut, kemudian bertugas untuk melakukan registrasi dan login ke laman prakerja www.dashboard.prakerja.go.id menggunakan data yang telah diterima tadi, yakni data KTP, KK, dan akun palsu hasil hacking Dukcapil.

Setelah proses pendaftaran selesai, dana insentif dari Kartu Prakerja pun dapat dicairkan.Dana tersebut kemudian dialihkan ke beberapa dompet digital dan rekening bank.

Komplotan ini pun disangkakan pasal berlapis diantaranya pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 ttng Perubahan UU RI No 11 tahun 2008 ttng Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 95 jo Pasal 79 ayat (1) dan pasal 86 ayat (1) UU RI No 24 tahun 2013 ttng perubahan UU No. 23 tahun 2006 ttng Administrasi Kependudukan. *** Asep Mulawarman 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved