Angin Prayitno Aji
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik 81 bidang tanah yang diduga milik mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji.
Jaksa menduga, Angin Prayitno Aji membeli tanah tersebut dengan menggunakan nama orang untuk membeli 81 bidang tanah di berbagai daerah.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Fathoni sebagai saksi sidang perkara korupsi Angin.
Fathoni menuturkan, sudah kenal lama dengan Angin. Ia sering menjual batu permata dan akik kepada Angin. Lantaran sudah akrab, Angin meminta bantuan Fathoni saat membeli tanah. Angin meminjam nama Fathoni dan keluarganya dalam transaksi itu.
Fathoni mengungkapkan, ada 81 bidang tanah yang dibeli Angin menggunakan nama keluarganya. Lokasinya di Tangerang Selatan, Bogor, Bandung hingga Yogyakarta.
Fathoni menyuruh anaknya, Sulton, untuk mengurus pembelian tanah di luar daerah. Seluruh biaya akomodasi ditanggung Angin.
Saat akad, Fathoni dan keluarganya diminta berpura-pura menjadi pembeli tanah. Surat tanah pun dibuat menggunakan nama Fathoni dan keluarganya.
Untuk pembayaran tanah, Fathoni menerima uang tunai dari Angin. Uang diambil di rumah Angin di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Saya kalau mau pembayaran datang ke rumah Pak Angin, langsung cash (tunai). Tapi nggak sekaligus, bertahap,” katanya.
Ini dibenarkan Sulton yang juga dihadirkan sebagai saksi. Dia menuturkan, pernah diminta datang ke rumah Angin untuk mengurus pembayaran tanah.*** Armen FS
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !