Headlines News :
Home » » Modus Kejahatan Korupsi Semakin Menggila dan Sejumlah Jenderal Pelakunya

Modus Kejahatan Korupsi Semakin Menggila dan Sejumlah Jenderal Pelakunya

Written By Info Breaking News on Senin, 13 Desember 2021 | 10.23

Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo bersama tim turun melihat langsung permasalahan ini.

Jakarta, Info Breaking News
- Belakangan ini masyarakat dibuat terheran heran dengan banyaknya kasus korupsi yang dirasa sangat menggila dan diluar batas kepatutan, seperti uang rakyat yang di Assuransi plat merah Jiwasraya dan Asabri yang dijarah oleh sejumlah jenderal pensiunan yang bersindikat dengan makelar kasus yang dituntut mati. Begitu juga kini muncul oknum jenderal yang masih aktip tapi tega menjarah uang gaji prajurit yang berkedok untuk rumah pensiuanan nanti, sehingga pihak Panglima terpaksa turun tangan menangani kasus dugaan korupsi di Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.

Bahkan, jenderal bintang 3 sampai turun tangan dalam menangani kasus ini.

Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo bersama tim turun melihat langsung permasalahan ini.

Hasil sementara investigasi yang dilakukan diketahui penanganan perkara ini sesuai perintah pimpinan TNI AD untuk melakukan tindakan tegas berupa proses hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam permasalahan penyalahgunaan TWP AD.

Saat ini, Brigjen YAK ditahan di pusat tahanan militer.

Dijaga Ketat

Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo meninjau pelatihan satuan K-9 (anjing polisi militer untuk tugas khusus) serta meninjau instalasi tahanan militer.

Jenderal TNI Andika Perkasa meresmikan instalasi tahanan militer di Pomdam Jaya/Jayakarta, Agustus 2021 lalu.

Dalam peninjauan kemaren, Danpuspomad didampingi Ketua Persit Cabang BS Puspomad, serta Wadanpuspomad Mayjen TNI Hendi Hendra Bayu P, S.H., M.H beserta pejabat Puspomad. Rombongan Danpuspomad diterima langsung Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Rory Ahmad Sembiring.

Dalam kunjungannya Danpuspomad menyaksikan secara langsung pelatihan K-9 di lapangan Pomdam Jaya/Jayakarta.

Dalam pengarahannya, Danpuspomad menyampaikan akan mendatangkan pelatih profesional untuk meningkatkan kemampuan K-9 sehingga dapat mendukung tugas Polisi Militer Angkatan Darat secara maksimal.

Selain itu Danpuspomad melakukan pengecekan operasional Instalasi Tahanan Militer yang berada di Pomdam Jaya/Jayakarta.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.

Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 itu diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD untuk kepentingan pribadinya.

Uang tersebut ditransfer ke rekening NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp127,73 miliar.

Adapun Brigjen YAK diduga telah mengeluarkan uang milik TWP AD ke rekening pribadinya sebesar Rp 127,73 miliar.

Dana itu kemudian malah diserahkan ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.

"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Selain NPP, kata Leo, ada pihak lain yang diduga turut bekerja sama dengan YAK. Mereka adalah A selaku Direktur utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Leonard menerangkan bahwa dana TWP AD berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit. Karena itu, negara mengalami kerugian karena harus mengembalikan uang yang disalahgunakan oleh tersangka.

Adapun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam rasuah tersebut adalah Rp127,736 miliar. Hingga saat ini, Puspomad telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK.

Kejaksaan menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*** Lisa AF.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved