Headlines News :
Home » » Tolak UMP DKI Naik 5,1 Persen, Apindo Siap Gugat ke PTUN

Tolak UMP DKI Naik 5,1 Persen, Apindo Siap Gugat ke PTUN

Written By Info Breaking News on Minggu, 19 Desember 2021 | 14.35


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memprotes kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854.

UMP tersebut naik dari semula 0,85 persen atau hanya naik Rp 37.749 dari besaran UMP 2021, menjadi naik sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya.


Oleh karena itu, Apindo manyatakan pihaknya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman, Minggu (19/12/2021).


Nurjaman menyatakan, pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen karena memberatkan pelaku usaha dan juga menyalahi aturan.


Ia menilai keputusan Anies bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.


Sebelumnya, Anies telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen pada 21 November 2021 lalu dengan menerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395. 


“Tapi sekarang merevisi Kepgub tersebut, itu kami sangat sayangkan karena melanggar regulasi. Lalu apakah ada yang salah dari Kepgub yang lama? Kalau memang yang lama ada yang salah, kami setuju ada perubahan, tapi kalau tidak ada kesalahan kenapa mesti direvisi?" ungkapnya. 


“Ini bukan bicara besar-kecilnya kenaikan upah, tapi apa memang ada regulasi yang memastikan untuk bisa ada perubahan itu? Jadi kami merasa keberatan lakukan perubahan atas Kepgub itu," imbuh Nurjaman.


Apindo, lanjut Nurjaman, akan melakukan pendekatan dengan Pemprov DKI untuk kembali mendiskusikan kebijakan UMP. Kendati demikian, ia memastikan pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kepgub terkait kenaikan UMP 5,1 persen di 2022 tetap terbit.


“Kami akan lakukan pendekatan ke pemerintah DKI Jakarta, stakeholder, dan pengusaha DKI Jakarta untuk bersama-sama menyikapi atas Kepgub yang akan ditetapkan oleh Pak Gubernur itu. Tentunya upaya-upaya yang akan kami lakukan, termasuk juga dimungkinkan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN," paparnya.


Terakhir, Nurjaman berharap Anies mengurungkan niatnya untuk menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1 persen sebab akan menyebabkan kegaduhan. ***Sam Bernas

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved