JAKARTA, Info Breaking News - Bisnis Cost Recovery / Gross Split MIGAS Untung atau Buntung Untuk Pemasukannvestor Minyak & Gas saat ini bentuk kerja sama yakni : Cost Recovery ( untuk lapangan Migas baru ) dan Gross Split ( untuk lapangan Migas yang sudah beroperasi - bisa menaksir biaya ) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri ESDM nomor 08 tahun 2017 Tentang Kontrak Hasil Gross Split,karena dinilai dengan Gross Split animo investor berkurang untuk pengembangan lapangan Migas baru hal ini didapat dari diskusi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKSK) MIGAS beberapa waktu lalu dengan Menteri ESDM.
Dari fakta di lapangan perlu dilakukan audit khusus untuk semua pengeluaran negara baik Cost Recovery dan Gross Split yang terindikasi tidak benar , keputusan Gross Split sudah dari kajian yang komprehensif tiba tiba dengan desakan dan masukan dari investor dan pemburuh Cost Recovery menjadi Peraturan Banci alias Tidak Tegas dengan alasan TIDAK BERGAIRAH
Gross Profit Margin = Revenue - Cost of Good Sold dibagi Revenue x 100% dan Cost Recovery Rate = Tarif dikalikan Output Aktual ( dalam prosentase ), dan dapat diinformasikan cost perbarrel di Indonesia cukup tinggi bisa USD 9-9,027, Malaysia USD 3,7 dan North Sea/Medan paling sulit hanya USD 3 jadi sepertinya tingkat kemahalan cost perbarrel yang dikejar untuk dapat penggantian - mungkin ini yang dikejar yang terindikasi negara Buntung atau Untung???dan pengamat menyatakan yang salah bukan di Sistem Cost Recovery atau Gross Split,tapi Sistem Relinguishement - Pelepasan Kembali ( sistem crafting - kiat/kerajinan )
Dari paparan diatas yang perlu di cermati oleh pemerintah dan pihak audit negara yakni
:
1. Pemburuh Cost Recovery disinyalir : Kavling untuk pemodal /investor dengan support politisi ( mereka yang gotot tapi mereka pemain ) , kelompok petinggi pemerintah/BUMN atau exs petinggi yang telah mempersiapkan infrastruktur .
2. Kontrak kontrak kecil s/d Rp.1 Milyar yang ditanda tangani oleh field superintendance yang disinyalir fiktif/volume tidak jelas
3. Fakta saat ini dengan diambil alih blok Rokan, Mahakam dan lainnya kerugian terjadi dari biaya overhead ( upah,pajak dan lainnya ) yang di emban nantinya sebagai Gross Split atau Cost Recovery - upah berbeda pekerja PT Pertamina dengan exs Perusahaan terdahulu karena ugal ugalan dalam penetapan batasan ( exs pekerja perusahaan terdahulu sudah dibayar pesangon dan lainnya tapi masih upah sama setelah gabung dengan PT Pertamina - ini fakta penipuan terhadap penagihan Cost Recovery atau Gross Split )
*** Otto Geo
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !