Headlines News :
Home » » Eksepsi Tim Pembela DPC Peradi Jakarta Timur Diterima Majelis Hakim PN Jaksel

Eksepsi Tim Pembela DPC Peradi Jakarta Timur Diterima Majelis Hakim PN Jaksel

Written By Info Breaking News on Jumat, 28 Januari 2022 | 19.39

Tim Pembela DPC Peradi Jakarta Timur yang diketuai Jhon S.E. Panggabean berfoto usai jalani persidangan

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Andy Widyo Laksono, S.H., M.H. menerima nota eksepsi (keberatan) dari Tim Pembela DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Timur, selaku tim penasehat hukum Advokat Rihat HS.

Dalam putusan sela yang dibacakan pada hari Kamis (27/1/2022), majelis hakim memutuskan: 1) Keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa Rihat HS tersebut dapat diterima; 2) Surat dakwaan penuntut umum No. PDM-145/JKTSL/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021 batal demi hukum; dan 3) Membebankan biaya perkara kepada negara.


Putusan tersebut diapresiasi oleh tim penasehat hukum yang diketuai oleh Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Jakarta Timur bersama rekan timnya yang terdiri dari Daance Yohanes,S.H., Togap L Panggabean, S.H., Nuria Roma Manurung, S.H., H.Mery Yanto,S.H., Ricardo Lumbanraja,S.H., Arisman Aritonang,S.H., Guntur Sibuea,S.H., dan Safril Partang,S.H., M.H.


“Majelis hakim sangat objektif dan teliti dalam mempertimbangkan serta  memutuskan perkara ini,” tutur Jhon.


Ia menilai majelis hakim secara konsisten menerapkan hukum pidana dalam memeriksa dan menilai tentang proses penanganan perkara kliennya yang juga merupakan anggota PERADI Jakarta Timur serta menerapkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku tentang penyidikan suatu perkara. 


Adapun pertimbangan majelis hakim secara garis besar menyatakan bahwa dalam Pasal 143 ayat (1) KUHAP harus disertai surat dakwaan dimana dibuat oleh JPU berdasarkan Berita Acara Penyidikan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik. Hal ini berarti BAP menjadi dasar untuk pembuatan surat dakwaan yang akan menjadi ruang lingkup pemeriksaan di persidangan karena surat dakwaan tersebut menjadi dasar pemeriksaan bagi hakim dalam sidang pengadilan atau dapat dirumuskan atau didefinisikan sebagai berikut, surat dakwaan atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan dan penyidikan dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim yang memeriksa dimuka sidang pengadilan.


Bahwa setelah majelis hakim meneliti dan mencermati berkas perkara dalam perkara a quo, benar yang diajukan oleh penuntut umum adalah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur, sementara dalam dakwaan JPU benar bahwa menyebutkan bahwa locus delicti peristiwa pidananya di Jakarta Selatan.


Lebih lanjut hakim menyatakan berdasarkan Ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 4 ayat 1, maka wilayah hukum Polres Jakarta Timur adalah seluruh wilayah kota administrasi Jakarta Timur, sehingga kewenangan penyidik Polres Jakarta Timur adalah sesuai dan mengikuti wilayah kota administrasi Jakarta Timur begitu pula dengan wilayah hukum Polres Jakarta Selatan adalah seluruh wilayah kota administrasi Jakarta Selatan serta daerah-daerah lainnya.  


Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa oleh karena dalam surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tempat kejadian (locus delicti) perkara a quo adalah di wilayah hukum Polres Jakarta selatan, maka yang berwenang menyidik perkara a quo berdasarkan Ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 4 ayat 1 adalah penyidik  Polres Jakarta Selatan.


Bahwa berkas perkara yang dilampirkan atau diajukan oleh JPU adalah penyidikan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Timur, sementara locus delicti sesuai dengan surat dakwaan penuntut umum Jakarta Selatan, maka penyidikan tersebut jelas bertentangan dengan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 4 ayat 1.


Hal tersebut juga bertentangan dengan sistem peradilan pidana terpadu (ntegrated criminal justice system) terutama mengenai sinkronisasi strukutural yakni keselarasan dalam rangka hubungan antara lembaga penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sesuai dengan tugas dan fungsi menurut ketentuan hukum yang berlaku.


Berdasarkan hal tersebut diatas, majelis hakim berpendapat bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum No. PDM-145/JKTSL/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021 didasarkan pada penyidikan Polres Jakarta Timur Nomor Laporan Polisi 1048/K/X/2018/RESTRO JAKTIM tanggal 12 Oktober 2018, maka dengan sendirinya menjadi tidak sah dan batal demi hukum.


“Kami apresiasi majelis hakim yang konsisten menerapkan hukum acara pidana dalam memeriksa perkara ini dan ke depan putusan ini sangat relevan untuk dijadikan pedoman dalam penanganan suatu perkara pidana dari sejak proses penyidikan dan penuntutan. Apalagi perkara ini sebelumnya sudah pernah dibawa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan saat itu atas eksepsi kami dari tim penasehat hukum DPC PERADI Jakarta Timur pada tahun 2021, maka majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga telah menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara ini karena locus delictinya di Jakarta Selatan. Jadi eksepsi dalam perkara ini merupakan eksepsi yang kedua kalinya dikabulkan atas dakwaan yang sama yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan” tutur Jhon S.E. Panggabean. ***Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved