Headlines News :
Home » » Hakim Anjurkan Tangis dan Argumen Terdakwa Mantan Dirjen Pajak Ini Nanti Saat Pledoi

Hakim Anjurkan Tangis dan Argumen Terdakwa Mantan Dirjen Pajak Ini Nanti Saat Pledoi

Written By Info Breaking News on Rabu, 05 Januari 2022 | 10.04


JAKARTA,
Info Breaking News
- Dengan nada tersendat karena merasa pilu dan sedih terdakwa kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno menangis dalam persidangan.

Angin menangis dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Sebelum sidang berakhir, hakim ketua Fahzal Hendri mulanya menanyakan sikap Angin terkait dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Angin kemudian membantah semua dakwaan itu dan menganggapnya sebagai musibah.

Lalu, setelah berdiskusi dengan jaksa terkait jadwal sidang lanjutan, Fahzal menanyakan lagi apakah ada yang ingin disampaikan oleh Angin.

“Masih ada yang ingin disampaikan terdakwa?” tanya Fahzal.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

“Ada Yang Mulia, hasil perenungan saya,” jawab Angin.

Angin lalu mengeluarkan kertas dari dalam sakunya dan mulai membacakan pernyataannya.

Sambil menahan tangis, Angin mengatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi dan beralasan sudah bekerja dengan loyal di DJP Kemenkeu.

“Saya sudah mengabdi 39 tahun, hati dan jiwa saya sudah menyatu pada pekerjaan ini. Banyak jabatan telah saya raih dan saya jalankan tugas sebaik-baiknya,” ucap dia.

Belum selesai membacakan pernyataannya, Angin terdiam karena menangis.

Kemudian, Fahzal meminta Angin berhenti bicara. Sebab, pernyataan Angin dinilai lebih tepat disampaikan saat agenda pembacaan nota pembelaan.

“Sudah, sudah, nanti terdakwa bisa sampaikan pernyataan itu di pleidoi,” tegas Fahzal.

Dalam perkara ini, Angin didakwa menerima suap senilai Rp 57 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak sejumlah pihak.

Jaksa menduga perbuatan itu dilakukan Angin bersama mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.

Keduanya dikenai Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. *** Armen

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved