Headlines News :
Home » » Ini Tandanya Vonis Azis Syamsuddin Bakal Lebih Berat Lagi

Ini Tandanya Vonis Azis Syamsuddin Bakal Lebih Berat Lagi

Written By Info Breaking News on Kamis, 13 Januari 2022 | 09.15

Azis Syamsuddin tahanan KPK

JAKARTA,
Info Breaking News - Vonis yang cukup berat bagi Advokat Maskur Husain divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan juga kepada mantan penyidik KPK Robin dengan hukuman total 13 tahun 6 bulan, menandakan bakal lebih berat lagi yang akan jatuh kepada Azis Syamsuddin karena posisinya sebagai wakil ketua DPR. Apalagi didalam persidangan dinilai banyak memberikan keterangan yang berbelit.

Uang pengganti yang harus dibayar advokar Maskur Husain sebesar Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS. Majelis hakim menyatakan Maskur Husain terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam hal ini dengan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Maskur Husain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Djuyamto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022) dikutip dari ANTARA.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah hakim.

Bila Maskur tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," tambah hakim Djumyanto. *** Mil


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved