Headlines News :
Home » » Jokowi Setujui Perpanjangan PPnBM Mobil

Jokowi Setujui Perpanjangan PPnBM Mobil

Written By Info Breaking News on Senin, 17 Januari 2022 | 16.19


JAKARTA,
Info Breaking News 
- Kabar baik yang memang ditunggu publik karena Pemerintah akhirnya memperpanjang kebijakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 100% yang ditanggung pemerintah untuk mobil dengan harga Rp 200 juta atau low cost green car (LCGC).

"Presiden menyetujui fasilitas tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk sektor otomotif dengan harga penjualan Rp 200 juta atau LCGC," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Minggu petang (16/1/2022).

Airlangga menyampaikan hal tersebut seusai mengikut rapat terbatas dengan topik Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)

PPnBM mobil LCGC saat ini adalah 3%, kemudian pemerintah akan memberikan fasilitas 0% pada kuartal pertama 2022. "Artinya 3% PPnBM untuk LCGC ditanggung pemerintah, kuartal kedua 2% ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1% ditanggung pemerintah, di kuartal 4 bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3%," tambah Airlangga.

Kemudian untuk PPnBM produk otomotif seharga Rp 200 juta-250 juta tarif PPNBM normal adalah 15%. "Di kuartal I sebesar 50% ditanggung pemerintah jadi masyarakat membayar 7,5%, di kuartal kedua membayar full sebesar 15%," tambah Airlangga.

Soal ketentuannya PPN DTP untuk rumah susun dan rumah tapak dengan nilai hingga Rp 2 miliar PPN DTP sebesar 50% diperhitungkan sejak awal kontrak. "Dan diharapkan rumah diselesaikan dalam waktu 9 bulan," tambah Airlangga.

"Yang disetujui Bapak Presiden pertama terkait insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) disiapkan perpanjangan sampai Juni 2022," ungkap Airlangga.

Selanjutnya PPN DTP diberikan sebesar 25% untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun senilai Rp 2 miliar- Rp 5 miliar.*** Nadya


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved