saat notaris dihadirkan di persidangan |
JAKARTA, Info Breaking News - Pengadilan Negeri Jakarta Timur, gelar Perkara atas nama terdakwa Jahja Komar Hidayat terkait perubahan susunan Komisaris dan Direktur Utama PT. Tjitajam diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu.
Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Agan Syarief Baharudin, SH dengan anggota Lingga Setiawan, SH. dan Nyoman Suharta, SH.
Saksi Elza Gazali, SH Notaris pembuat akta perubahan susunan dari Komisaris dan Direktur tersebut, dalam keterangannya dipersidangan menyatakan perubahan susunan Direktur Utama PT. Tjitajam melalui RUPS 1998. dimana Lorensius Hendra Soetjipto yang hadir sendiri di kantor, minta dibuat akta notaris.
Mengenai perubahan susunan pengurus tersebut oleh Lorensius nanti saja didaftar di pengadilan.
Saya pikir Pak Lorensius daftarkan sendiri mengenai perubahan tersebut ke pengadilan ujar saksi.
Penasehat hukum terdakwa Reynold Thonak, SH. menyatakan diluar persidangan saksi yang dihadirkan oleh JPU kembali membuktikan dakwaan jaksa tidàk terbukti, karena akta nomor 12 tanggal 6 Maret Tahun 1998 itu akta notarisnya sah, RUPSnya sah karena dihadiri oleh 100 persen pemengang saham yaitu PT. Surya Mega Cakrawala 2250 lembar saham, sama 250 lembar saham Lorensius sebagai direktur, akta notaris tahun 98 yang diduga dipalsukan tidak perlu pengesahan dari Kementrian Kehakiman hanya
dilaporkan di pengadilan negeri tempat Notaris bekerja.*** Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !