Headlines News :
Home » » JPU Hadirkan Notaris Sebagai Saksi Di Persidangan.

JPU Hadirkan Notaris Sebagai Saksi Di Persidangan.

Written By Info Breaking News on Rabu, 12 Januari 2022 | 09.00



saat notaris dihadirkan di persidangan 

JAKARTA,
Info Breaking News
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur, gelar Perkara atas nama terdakwa Jahja Komar Hidayat terkait perubahan susunan Komisaris dan Direktur Utama PT. Tjitajam diduga melakukan tindak  pidana memberikan keterangan palsu.

Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Agan Syarief Baharudin, SH dengan anggota Lingga Setiawan, SH. dan Nyoman Suharta, SH.
Saksi  Elza Gazali, SH  Notaris pembuat akta perubahan susunan dari Komisaris dan Direktur tersebut, dalam keterangannya  dipersidangan menyatakan perubahan susunan Direktur Utama PT. Tjitajam melalui RUPS 1998. dimana Lorensius Hendra Soetjipto yang hadir sendiri di kantor, minta dibuat akta notaris.
Mengenai perubahan susunan pengurus tersebut oleh Lorensius nanti saja didaftar di pengadilan.

Saya pikir Pak Lorensius daftarkan sendiri mengenai perubahan tersebut ke pengadilan ujar saksi.

Penasehat hukum terdakwa Reynold Thonak, SH.  menyatakan diluar persidangan saksi yang dihadirkan oleh JPU  kembali membuktikan dakwaan jaksa tidàk terbukti, karena akta  nomor 12  tanggal 6 Maret Tahun 1998 itu akta notarisnya sah,  RUPSnya  sah karena dihadiri oleh 100 persen pemengang saham yaitu  PT. Surya Mega Cakrawala 2250 lembar saham,  sama 250 lembar saham Lorensius sebagai direktur, akta  notaris tahun 98 yang diduga dipalsukan tidak perlu pengesahan dari  Kementrian Kehakiman hanya
 dilaporkan di pengadilan negeri tempat Notaris bekerja.*** Paulina
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved