Headlines News :
Home » » Kasus Dugaan Bupati Aceh Tipu Rp 5 Miliar Dihentikan

Kasus Dugaan Bupati Aceh Tipu Rp 5 Miliar Dihentikan

Written By Info Breaking News on Sabtu, 08 Januari 2022 | 03.40

Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali

BANDA ACEH,
Info Breaking News - Polda Aceh menghentikan penyidikan kasus Bupati Aceh Besar Mawardi Ali yang dilaporkan terkait dugaan penipuan terhadap pengusaha Rp 5 miliar saat kampanye. Penghentian kasus itu karena tidak cukup bukti.

"Iya sudah dihentikan karena tidak cukup bukti terutama dua alat bukti," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi Info Breaking News, Sabtu (8/1/2022).

Dalam surat pemberitahuan penghentian penyidikan diperoleh detikcom, kasus itu dihentikan pada 6 Desember 2021 lalu. Surat tersebut diteken Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto dan dikirim ke Bupati Mawardi 8 Desember.

"Bersama ini kami beritahukan bahwa terhitung mulai tanggal 6 Desember 2021 penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/32/II/YAN.2.5/2021/SPKT, tanggal 03 Februari 2021, tentang tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh saudara Zulkarnaini Bintang telah dihentikan penyidikannya dikarenakan bukan merupakan tindak pidana," isi poin dua surat itu.

Juru Bicara Tim Hukum Bupati Mawardi, Askhalani, mengatakan, setelah polisi menghentikan kasus itu, pelapor melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terhadap Polda Aceh dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2021/PN Bna tertanggal 23 Desember 2021. Praperadilan itu sudah diputus hakim pada Rabu (6/1) kemarin.

"Putusannya bahwa Polda Aceh dinyatakan sah untuk menghentikan penyidikan perkara (SP3) dan gugatan yang dimohonkan oleh Zulkarnaini Bintang ditolak oleh pengadilan," kata Askhalani dalam keterangannya.

Menurut Askhalani, dengan adanya putusan PN Banda Aceh tersebut, kasus itu dinilai telah berketetapan hukum tetap. Polda Aceh disebut memiliki hak untuk menghentikan kasus yang dilaporkan Zulkarnaini terhadap Mawardi.

"Dan dengan adanya putusan ini maka secara resmi laporan yang telah dilaporkan oleh pelapor telah berakhir dan klien kami Ir Mawardi Ali terbukti sah tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, dan karenanya nama baik klien kami telah terbebas dari segala tuntutan hukum," jelas Askhalani.

Askhalani mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polda Aceh. "Dengan telah dikeluarkannya SP3 oleh Polda Aceh maka perkara tersebut sudah berakhir dan selesai secara proses hukum," ujar Askhalani.*** Dwi



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved