JAKARTA, Info Breaking News - Demi menjaga kemandirian dan strategis terwujudnya sebuah ibokota yang smart dan ramah lingkungan dan menjadi kota yang penuh pesona, maka Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Saan Mustopa mengatakan bahwa kelak kepala daerah Ibu Kota Negara (IKN) direncanakan akan ditunjuk langsung oleh presiden. Posisi kepala daerah IKN, kata Saan, mempunyai jabatan tingkat menteri.
"Kalau status kekhususan IKN memang untuk kepala daerahnya itu setingkat menteri dan itu diangkat oleh presiden," ujar Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. akhir pekan kemaren.
Selain itu, kata Saan, IKN tidak memiliki DPRD tingkat provinsi dan kabupaten. Representasi politiknya, kata dia, hanya DPR dan DPD.
"Representasi politiknya hanya DPR RI dan DPD, tidak ada DPRD provinsi, kabupaten," tandas dia.
Selain itu, kata lanjut Saan, semua anggaran untuk menjalankan roda pemerintahan di IKN berasal dari APBN. Anggaran IKN akan disusun sepenuhnya dari pemerintah pusat.
"Terkait dengan penganggarannya pun menggunakan penganggaran APBN, jadi dari pusat semuanya," pungkas Saan.*** Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !