Headlines News :
Home » » Koruptor, Bandar Narkoba, dan Donatur Terorisme Tak Bisa Sembunyi di Singapura

Koruptor, Bandar Narkoba, dan Donatur Terorisme Tak Bisa Sembunyi di Singapura

Written By Info Breaking News on Selasa, 25 Januari 2022 | 14.44

Yasonna H Laoly

JAKARTA, Info Breaking News - Penjahat koruptor, bandar narkoba, dan donatur terorisme tak bisa lagi sembunyi di Singapura. Hal ini seiring dengan ditandatanganinya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, perjanjian ini untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme. Dikatakan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya hingga selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

“Selain masa rektroaktif, perjanjian ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan. Hal ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya,” kata Yasonna, usai penandatanganan perjanjian ekstradisi tersebut, Selasa (25/1/2022). *** Candra Wibawanti

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved