Headlines News :
Home » » Membongkat Mafia Tanah Dari Mulai 8 Orang PNS BPN

Membongkat Mafia Tanah Dari Mulai 8 Orang PNS BPN

Written By Info Breaking News on Sabtu, 01 Januari 2022 | 10.35


JAKARTA, Info Breaking News
- Ternyata memang diduga sejak awal bahwa sindikat mafia tanah itu ada dihampir semua sisi lembaga kantor pertanahan dan imigrasi hingga sejumlah pihak yang terkait, dan ini terbukti sebanyak delapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Mereka hingga saat ini masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) aktif.

"Jadi ada 10 (tersangka), satu yang sudah pensiun, sisanya masih aktif, satu orang sipil. Kemarin kami tanyakan bagaimana status ini, itu nanti mereka (Bareskrim Polri) yang akan lakukan gelar perkara," kata Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal dalam konferensi pers virtual, Jumat (31/12/2021).

Pihaknya mengaku akan berupaya menjatuhkan hukuman disiplin berat alias pemecatan kepada delapan tersangka mafia tanah tersebut jika sudah divonis bersalah. Selain itu, Kementerian ATR/BPN akan mendukung upaya Kepolisian untuk mengusut dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami upaya sekuat tenaga atau semaksimal mungkin menggunakan PP Nomor 94 2021 tentang Hukuman Disiplin Pegawai. Di situ ada hukuman ringan, sedang dan berat. Tentu kalau hukuman berat ini sampai pemberhentian. Kalau sudah kita berhentikan, dari penyidik tetap ingin melakukan penyidikan, kita akan berikan data-data yang sudah kita ambil dalam proses audit investigasi," tutur Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Hary Sudwijanto.
Untuk diketahui, penetapan tersangka terhadap delapan orang itu berawal dari laporan Benny Tabalajun yang merupakan pemilik PT Salve Veritate bahwa ada pegawai BPN yang bertindak atas perintah mafia tanah untuk merebut tanahnya di Cakung.

Inspektur Bidang Investigasi Yustan Alpiani mengatakan saat ini ada 125 pegawai yang terlibat dalam mafia tanah. Dari jumlah itu, sebanyak 32 orang dijatuhi hukuman disiplin berat, 53 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang, dan 40 orang dijatuhi hukuman ringan.

Yustan menyebut para komplotan mafia tanah itu tidak menutup kemungkinan juga melibatkan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sebab pada saat proses di BPN, yang bisa mengakses melalui sistem elektronik adalah pihak PPAT.

"Sampai saat ini sudah ada enam orang yang kita lakukan tindakan. Dari tindakan ini ada yang sudah dicabut SK-nya oleh Pak Menteri (Sofyan Djalil), ada juga yang dihukum tidak bisa beroperasi beberapa tahun," tandasnya.*** Armen FS.



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved