Headlines News :
Home » » Mulutmu adalah Harimau mu Untuk Kasus Ferdinand Hutahaean

Mulutmu adalah Harimau mu Untuk Kasus Ferdinand Hutahaean

Written By Info Breaking News on Kamis, 06 Januari 2022 | 09.28

Ferdinand Hutahaean

JAKARTA,
Info Breaking News - Mulutmu adalah Harimau mu yang akan menerkammu lantak. Panggilan hati banyak masyarakat ini sepertinya direspon Polri dengan melakukan gerak cepat memproses hukum lelaki bernama Ferdinand Hutahaean, yang memang dinilai banyak orang sudah kebablasan, offside, karena merasa selama ini hebat padahal cuma bisa membuat petaka ditengah kehidupan anak bangsa. 

Hal ini yang membuat Aparat hukum terkait khusnya intuisi Polri tak mau mengambil resiko terlalu disudutkan dalam perkara penista agama, setelah menahan penceramah Bahar Smith itu, Bareskrim Polri langsung menggelar pemeriksaan terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA yang membelit eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pada Rabu (5/1/2022) malam.

Terkait kasus Ferdinan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan total ada 3 orang saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Update laporan FH. Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022.

Ramadhan menyampaikan seorang saksi yang diperiksa di antaranya saksi pelapor yang juga Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Namun, identitas dua saksi lainnya masih belum dijelaskan lebih rinci.

"3 saksi yang diperiksa yaitu 1 saksi pelapor dan 2 saksi lainnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA yang diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean.

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.

Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong pemberitaan hoaks yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri,

Ramadhan menyampaikan pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.

Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

"Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Ramadhan, laporan ini masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.

Sebaliknya, penyidik juga telah menerima barang bukti dari pihak pelapor.

"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, pelapor mensangkakan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

KNPI Laporkan Ferdinand Hutahaean

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Dia dilaporkan atas dugaan penistaan agama soal cuitannya soal 'Allahmu Lemah'.

Haris menyampaikan cuitan Ferdinand telah membuat kegaduhan dan perpecahan antara umat beragama.

Sebaliknya, kasus ini telah merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

"Intinya bahwa, dia membanding-bandingkan bahwa dia adalah yang kuat, punya dia yang kuat, punya orang yang lemah. Itu juga merusak persatuan lah, kita melihat bagaimana tweet Ferdinand yang terakhir ini sudah sangat menggangu dan meresahkan masyarakat Indonesia," jelas Haris.

Dalam pelaporan ini, kata Haris, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti.

Di antaranya, bukti tangkapan layar atau screenshot cuitan Ferdinand Hutahaean.

"Kita minta hari ini penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia saya yakin bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat. Dan Ferdinand harus segera ditangkap," tukasnya.

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.

Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

"Itulah membuktikan Ferdinan sok hebat sombong sehingga yang keluar dari pikiran dan otaknya hanyalah berupa umpatan dan sindiran yang memicu keyakinan banyak orang, karena dia lupa kalau atas ijin Tuhan juga menjatuhkan serendah rendah manusia yang tinggi hati alias songong dan sombong. Pantesan karier politiknya berantakan dan tidak diterima dimana mana " ungkap seorang pendeta yang tak mau disebutkan namanya. *** Lisa AF


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved