Headlines News :
Home » » Oh Laura Anna, Jaksa Tuntut Gaga Penjara 4 tahun 6 bulan dan Denda Rp.10 Juta

Oh Laura Anna, Jaksa Tuntut Gaga Penjara 4 tahun 6 bulan dan Denda Rp.10 Juta

Written By Info Breaking News on Selasa, 04 Januari 2022 | 17.44

Terdakwa Gaga Muhammad 

JAKARTA, Info Breaking News -  Setelah melalui proses panjang penuh kedukaan dengan menghadirkan sejumlah saksi akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Gaga Muhammad selama 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Selain penjara 4 tahun 6 bulan itu, Jaksa juga menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad denda sebesar Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Jaksa Handri DW dalam tuntutannya.

Selain itu, JPU juga meminta surat izin mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Gaga Muhammad menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum dan meminta waktu seminggu untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan.

Sidang lanjutan Gaga Muhammad rencananya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada 10 Januari 2022 dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.

Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami spinal cord injury atau cedera saraf tulang belakang pada Desember 2019 hingga kemudian meninggal dunia. *** Paulina


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved